MOMENTUM, Gedongtataan--Perang melawan narkoba terus dilakukan aparat Kepolisian Resor Pesawaran. Berbagai cara penyalahguna narkotika mengelabuhi petugas, akhirnya terungkap.
Seperti yang dilakukan MA (24), warga Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Ia berurusan dengan polisi karena kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam bra atau beha.
"Berdarkan informasi warga tentang dugaan transaksi barang haram sabu, tim bergerak dan menangkap tersangka menyembunyikan paket kecil sabu di dalam bra dan di tas," sebut Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa (13-10-2020).
Dia mengatakan tersangka ditangkap di Desa Pejambon, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran pada Senin (13-10) pukul 11.30 WIB. "Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa dua paket kecil sabu seberat 0,40 gram," terang Vero.
Tersangka dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Laporan: Rifat Arif
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com