Empat Tersangka Pemerasan Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Tanggal 13 Okt 2020 - Laporan - 620 Views
Tersangka OTT pemerasan di Lampung Timur dilimpahkan ke Kejati Lampung./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melimpahkan empat orang tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Lampung Timur pada 4 Juli 2020 lalu.

Pantauan harianmomentum.com, keempat tersangka pemerasan terhadap kepala desa itu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (13-10-2020) sekitar pukul 11.50 wib.

Keempat tersangka yang dilimpahkan yakni H, Y, F, dan S, Adapun dua dari empat orang tersangka itu adalah ASN dan dua orang lainnya warga sipil.

Mereka (tersangka) dibawa ke Kejati Lampung secara terpisah. Dua orang datang sekira pukul 11.50 wib dan dua orang lainnya datang sekitar pukul 12.00 wib.

Keempatnya pun langsung dibawa ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya pelimpahan tersangka ke Kejati Lampung tersebut.

Pandra mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah merampungkan berkas perkara empat tersangka perkara OTT Lampung.

"Mulai hari ini, Selasa 13 Oktober 2020 untuk keempat tersangka itu berdasarkan pasal 110 KUHP maka berdasarkan petunjuk jaksa penuntut berkas perkara dianggap sudah lengkap," ujar Pandra.

Dia menuturkan, sesuai dengan pasal 8 (3) b pasal 138 (1) dan 139 KUHAP penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Maka terhitung hari ini sudah diserahkan pada jaksa penuntut umum dalam hal kejaksaan tinggi provinsi Lampung yang selanjutnya diterima Kejaksaan Lampung Timur," imbuh Pandra.

Dia mengungkapkan, saat ini proses pelimpahan keempat tersangka beserta barang bukti masih berlangsung.

"Penyerahan keempat tersangka disertai barang bukti karena sudah dianggap lengkap," pungkasnya.

Sementara Penasihat Hukum salah seorang tersangka berinisial H, Irwan Apriyanto mengatakan, saat peristiwa OTT terjadi, kliennya tidak berada di lokasi.

Menurut Irwan, kliennya diamankan berdasarkan hasil pengembangan peristiwa OTT pemerasan Kepala Desa Cempaka Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.

"Klien kami ini saat kejadian OTT Dia tidak megang uang. Kalau nilai uang yang dikaitkan kerugian Rp 65 juta, hanya klien kami tidak tahu menahu. Nanti secara jelas dan gamblang akan kami ungkap dalam persidangan," pungkasnya.

Sebelumnya, empat orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Timur telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Lampung.

"Empat orang dan diantaranya oknum ASN. Semua sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sejak Senin (6-7-2020)," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (7-7).

Pandra menuturkan, dalam OTT tersebut, awalnya petugas mengamankan dua orang yang mana satu diantaranya merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

"Kemudian dari pengembangan OTT tersebut, kembali diamankan satu orang ASN Lampung Timur, berikut satu orang lainnya sehingga berjumlah empat orang yang kita amankan," ujar Pandra.

Disinggung terkait barang bukti yang didapat, Pandra membenarkan jika ada barang bukti yang turut diamankan. Namun dia tidak dapat merinci jumlah barang bukti maupun identitas pelaku.

Pandra mengungkapkan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara OTT tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, empat orang diamankan tersebut dua orang merupakan ASN Inspektorat Pemkab Lamtim, sedangkan dua orang lainnya belum diketahui statusnya.

Menurut salah seorang sumber di kepolisian, Oknum Inspektorat tersebut kerap membuat resah Kepala Desa (Kades) di Lampung Timur dengan upaya pemerasan, sehingga beberapa Kades melapor ke Polda Lampung.

"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang Rp65 juta," kata sumber tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU RI no 20 th 2001 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(**)

Laporan: Ira Wdya
Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com