Dua Jam, 7 Tersangka Narkoba Dibekuk di Lampura

Tanggal 23 Agu 2017 - Laporan - 1386 Views
Barang bukti kasus narkoba yang diamankan Polres Lampura. Foto: yansen

Harianmomentum--Darurat narkoba memang wajar disematkan di negeri ini. Bagaimanan tidak, hanya dalam waktu kurang lebih dua jam, aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara (Lampura) dapat menangkap tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di kabupaten setempat.

 

Kasat Narkoba Polres Lampura IPTU Andry Gustami membenarkan adanya penangkapan ketujuh orang penyalahgunaan narkoba. Dia menerangkan ketujuh orang tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.

 

"Penangkapan dilakukan terhadap para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan oleh tim opsnal yang akhirnya dilakukan penangkapan," kata Andry di ruang kerjanya, Rabu (23/8).

 

Ironisnya, kata Andry, dari ketujuh tersangka satu diantaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Tulangbawang.

 

MS (40) yang berstatus ASN itu ditangkap di jalan Sumberjaya, Desa Tebingkimpul Kecamatan Bukit Kemuning sekitar pukul 00.30 WIB.

 

"Penangkapan MS dan rekannya SH (47) ini dengan barang bukti 1 paket sabu, 1 buah bong, 2 buah pirex, 1 bundel plastik klip, 1 buah jarum, 4 korek api gas, 1 buah cutton but, dan 3 buah pipet. MS bertempat tinggal di perumahan dinas Puskesmas Kotaalam, sedangkan SH beralamat di jalan Sumberjaya," terang Andry.

 

Sebelumnya, ia melanjutkan, penangkapan dilakuan terhadap tersangka berinisial IH (35) warga LK II Dusun Tanjungtebat, Kecamatan Bukit Kemuning dengan barang bukti 2 paket sabu, 1 plastik klip bekas pakai, 1 buah bong, 2 buah pirex, 6 korek api gas, 5 cutton but, 2 jarum, 1 buah centong, dan 1 buah kotak rokok.

 

"Tersangka IH, ditangkap sekira pukul 22.00 WIB pada Selasa (22/8/2017), lalu sekira pukul 22.30 WIB, Regu Walet Satuan Shabara Polres Lampung Utara juga berhasil mengamankan 3 orang tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi," ujar Andry seraya menerangkan ketiga tersangka berinisial RA (20), RT (23), dan HD (27) warga Kotabumi.

 

Pada malam itu juga sekira pukul 23.00 WIB, di TKP Lingkungan V, Kecamatan Bukit Kemuning, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial EI (41) warga Lingkungan V, RT/RW 003/008 Bukit Kemuning, Lampung Utara.

 

"Kronologis penangkapan EI, berdasarkan hasil introgasi terh as ap tersangka IH bahwa dia mendapatkan 2 paket shabu itu dari Edy, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Edy di kediamannya," ujar Andry.

 

Selain tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 10 paket shabu, 1 linting ganja, 1 buah pirex, 1 buah bong, 1 buah jarum, 1 buah centong, 1 buah gunting, 2 plastik klip, 3 pipet dan 3 buah korek api gas. Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Utara berikut barang buktinya.(ysn)

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Seorang Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi ...

MOMENTUM, Seputihbanyak--Setelah meringkus tiga orang pelaku penc ...


Lima Tahun Buron, Perncuri 52 Tabung Gas Dita ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Setelah sekitar lima tahun bersembunyi, pe ...


Polsek Punggur Bekuk DPO Pelaku Curat ...

MOMENTUM, Punggur--Gerak cepat jajaran Team Khusus Anti Bandit (T ...


Polres Pringsewu Tangkap Remaja Curi Handphon ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu menangkap remaja RA ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com