Harianmomentum--Darurat narkoba memang
wajar disematkan di negeri ini. Bagaimanan tidak, hanya dalam waktu kurang lebih dua jam, aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara (Lampura) dapat
menangkap tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil
ekstasi di kabupaten setempat.
Kasat
Narkoba Polres Lampura IPTU Andry Gustami membenarkan adanya penangkapan
ketujuh orang penyalahgunaan narkoba. Dia menerangkan ketujuh orang tersebut
ditangkap di tempat yang berbeda.
"Penangkapan
dilakukan terhadap para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat dan
hasil penyelidikan oleh tim opsnal yang akhirnya dilakukan penangkapan,"
kata Andry di ruang kerjanya, Rabu (23/8).
Ironisnya,
kata Andry, dari ketujuh tersangka satu diantaranya berstatus sebagai Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten
Tulangbawang.
MS (40)
yang berstatus ASN itu ditangkap di jalan Sumberjaya, Desa Tebingkimpul
Kecamatan Bukit Kemuning sekitar pukul 00.30 WIB.
"Penangkapan
MS dan rekannya SH (47) ini dengan barang bukti 1 paket sabu, 1 buah bong, 2
buah pirex, 1 bundel plastik klip, 1 buah jarum, 4 korek api gas, 1 buah cutton
but, dan 3 buah pipet. MS bertempat tinggal di perumahan dinas Puskesmas
Kotaalam, sedangkan SH beralamat di jalan Sumberjaya," terang Andry.
Sebelumnya,
ia melanjutkan, penangkapan dilakuan terhadap tersangka berinisial IH (35)
warga LK II Dusun Tanjungtebat, Kecamatan Bukit Kemuning dengan barang bukti 2
paket sabu, 1 plastik klip bekas pakai, 1 buah bong, 2 buah pirex, 6 korek api
gas, 5 cutton but, 2 jarum, 1 buah centong, dan 1 buah kotak rokok.
"Tersangka
IH, ditangkap sekira pukul 22.00 WIB pada Selasa (22/8/2017), lalu sekira pukul
22.30 WIB, Regu Walet Satuan Shabara Polres Lampung Utara juga berhasil
mengamankan 3 orang tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi,"
ujar Andry seraya menerangkan ketiga tersangka berinisial RA (20), RT (23), dan
HD (27) warga Kotabumi.
Pada malam
itu juga sekira pukul 23.00 WIB, di TKP Lingkungan V, Kecamatan Bukit Kemuning,
tim opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka pengedar narkotika
jenis sabu dengan inisial EI (41) warga Lingkungan V, RT/RW 003/008 Bukit
Kemuning, Lampung Utara.
"Kronologis
penangkapan EI, berdasarkan hasil introgasi terh as ap tersangka IH bahwa dia
mendapatkan 2 paket shabu itu dari Edy, selanjutnya dilakukan penangkapan
terhadap tersangka Edy di kediamannya," ujar Andry.
Selain
tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 10 paket shabu, 1
linting ganja, 1 buah pirex, 1 buah bong, 1 buah jarum, 1 buah centong, 1 buah
gunting, 2 plastik klip, 3 pipet dan 3 buah korek api gas. Saat ini para
tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Utara berikut barang
buktinya.(ysn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com