Harianmomentum--Polsek Natar, Lampung Selatan berhasil mengamankan satu tersangka bandar narkoba.
Kapolsek Natar, Kompol Eko Nugroho mengatakan, tersangka bernama Marwi Dianto
(24) warga Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar.
"Kami amankan tersangka Marwi pada Rabu (23/8) sekitar pukul 23.00 WIB
saat berada dirumahnya. Marwi ini merupakan bandar sabu-sabu yang sudah lama
kami incar. Sementara itu R (DPO) yang diduga bandar besarnya masih dalam
pengejaran," kata Eko, Kamis (24/8).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip bening
berisikan sabu-sabu, belasan plastik klip sisa pakai dan puluhan plastik klip
belum terpakai, timbangan digital, beberapa korek api gas, pirek dan alat hisap
sabu berupa bong.
"Tersangka beserta dengan barang bukti yang berhasil kami sita sudah kami
amankan di Mapolsek Natar, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan juga
untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Eko.
Tersangka terancam dengan pasal 112 ayat (2) yo 114 ayat (2)undang-undang RI
nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun
penjara. (bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com