MOMENTUM, Talangpadang--Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Talangpadang mengamankan pengedar uang palsu jenis dolar Amerika di Pekon/Desa Sukarame Kabupaten Tanggamus.
Selain mengamankan dolar palsu tersebut, petugas juga berhasil menangkap dua tersangka bernama Gigin Saputra (23) dan M Agus Darmawan alias Agus (25). Keduanya beralamat di warga Pekon Sukarame Talangpadang.
Kapolsek Talangpadang AKP Sarwani mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan dari informasi masyarakat, terkait adanya uang palsu khususnya dolar Amerika. Kemudian tim mengadakan penyelidikan dan didapat delapan lembar diduga uang dolar palsu dari tangan M Agus Darmawan.
"Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap pengedarnya yakni AG dan Gigin di Pekon Sukarame, Kecamatan Talangpadang," kata AKP Sarwani, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Senin (26/10/20).
Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 48 lembar uang dolar palsu yang sempat dijual dan stok yang masih disimpan. Serta uang asli Indonesia Rp200 ribu sisa penjualan uang palsu jenis dolar.
"Mereka ditangkap Sabtu (23-10) malam dan Minggu (24-10) dini hari di tempat berbeda, mulanya ditangkap AG lalu GG," jelas Sarwani.
Sementara ini peredaran uang palsu dolar masih sebatas Kecamatan Talangpadang saja, namun bisa jadi lebih luas karena masih terbuka laporan untuk penipuan penjualan uang palsu itu.
"Terhadap keduanya dijerat pasal Pasal 244 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," pungkasnya.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka Gigin mengaku mendapatkan dolar palsu di tempat bekerja di rongsok.
"Uangnya dapet di dalam buku di rongsokan. Lalu saya simpan, kemudian Agus minta 10 lembar," kata Gigin.
Sedangkan, Agus mengakui telah menjual dolar palsu tersebut kepada beberapa orang dengan harga bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu namun uangnya tidak disetorkan kepada Gigin.
"Dapat uang seluruhnya Rp1,3 juta. Saya pakai cicil bank. Karena saya punya utang di bank sebesar Rp40 juta," ucapnya. (glh/jal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com