MOMENTUM, Kotaagung--Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus penjambretan di wilayah hukum setempat.
Eksekutor bernama Imam Syahpindo (19) merupakan warga Pekon/Desa Banjarmasin Kecamatan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus. Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar) Kelurahan Baros tepatnya samping Puskesmas Kotaagung.
Dari penangkapan tersebut, terungkap bahwa tersangka telah melakukan penjambretan 25 kali di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun TKP tersebut meliputi Jalan Camar Pekon Terbaya, Jalinbar Pekon Waygelang, Jalan PLN Pekon Terbaya, Jalan SPBU Kotaagung, Simpang Traffic Light Kotaagung, Jalinbar Batukramat dan dua kali di Jalinbar Gisting.
Kapolsek AKP Muji Harjono mengungkapkan, awalnya tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan tanggal 22 Juli 2020 atas korbannya Elyani (32) warga Pekon Kedamaian Kotaagung.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka teridentifikasi melintas di Jalinbar Kotaagung sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap Minggu (1-11) pukul 22.00 Wib," ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (3-11).
Menurut Kapolsek, tersangka merupakan DPO yang sangat licin sebab selalu menghilang saat akan dilakukan penangkapan. Dalam aksinya, tersangka beraksi bersama sejumlah rekannya untuk melakukan kejahatan penjambretan khususnya di wilayah hukum Polsek Kotaagung.
"Tersangka sering beraksi bersama kawanannya. Kami juga telah menangkap dua rekannya yakni AH (15) dan DM (16) pada 07 Agustus 2020 lalu. Kami juga masih memburu empat orang lainnya yang telah diketahui identitasnya," ujar dia.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis penjambretan yang dilakukan tersangka bersama kawanannya pada Rabu, 22 Juli 2020, di Jalan Raya Pekon Teba Kecamatan Kotaagung Timur dengan membuntuti korban yang sedang mengendarai kendaraan menuju kediamannya.
Korban yang sedang hamil merasa diikuti oleh pengendara motor lainnya mengurangi kecepatan, namun sepeda motor para pelaku langsung memepet dari sebelah kiri dan tiba-tiba merebut tas berisi handphone dan surat berharga yang diselempangkan.
"Akibat kejadian tersebut, korban yang sedang kondisi hamil terjatuh dari kendaraan sehingga mengalami luka serta kehilangan tas berisi barang berharga miliknya," jelas Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka bahwa dalam penjambretan itu berperan sebagai penarik tas korban.
"Tersangka Imam ini selaku eksekutor dalam penjambretan terhadap korban Elyani," imbuhnya. (**)
Laporan: Galih
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com