Terlibat Narkoba, Dua Warga Tanggamus Ditangkap Polisi

Tanggal 08 Nov 2020 - Laporan - 688 Views
Tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk petugas Polres Tanggamus./ist

MOMENTUM, Tanggamus--Dua terduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu berinisial AS alias Sukron (21) warga Pekon/Desa Kejayaan, Talangpadang dan JK (21) warga Pekon Pariaman, Gunungalip berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Keduanya ditangkap pada dua tempat berbeda; terduga AS ditangkap saat berada di depan Alfamart Pekon Bandingagung. Lalu terduga JK ditangkap saat berada di rumahnya.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkan, keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka akan bertransaksi sabu di halaman Alfamart Pekon Bandingagung.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan dari gerak-gerik seseorang yang mencurigakan sehingga AS dapat ditangkap dengan barang bukti alat penyalahgunaan sabu.

Atas keterangan AS, selain menunggu penjual sabu, rupanya dia juga sudah mengkonsumsi sabu bersama rekannya JK di rumahnya. Sehingga tim segera meluncur ke rumah JK di Pekon Pariaman.

"Masing-masing terduga ditangkap di dua tempat berbeda. Yakni AS ditangkap saat berada di halaman Alfamrt Banding Agung dan JK saat berada di rumahnya pada pukul 16.00 Wib," ungkap AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (8-11-2020).

Lanjutnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa pipa kaca/pirek bekas pakai,  tutup botol yang sudah berlubang dua, enam pipet,  bungkusan rokok, 2 handphone dan uang tunai sebesar seratus ribu rupiah.

"Barang bukti tersebut diamankan dari kedua tersangka dan hasil penggeledahan di rumah tersangka Jk," ujarnya.

Kasat menjelaskan, atas penangkapan kedua terduga tersebut, pihaknya masih memburu penyedia barang haram yang telah diketahui identitasnya.

"Pemasoknya yang telah diketahui identitasnya masih diburu. Mudah-mudahan dapat segera tertangkap," jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini kedua terduga berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap kedua terduga masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Terhadap keduanya dapat dijerat pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (**)

Laporan: Galih

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Geledah Hunian Narapidana, Lapas Palembang Te ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang ...


Oknum Leasing Ternama di Lamteng Perdaya Wani ...

MOMENTUM, Bandarjaya -- Nasib malang dialami seorang wanita warga ...


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com