MOMENTUM, Tanggamus--Gerak cepat dalam pengembangan kasus penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba bernama Ahmad Sukron alias Sukron dan Jakaria Guntara alias Jaka akhirnya membuahkan hasil.
Atas kerja kerasnya, petugas Satresnarkoba Polres Tanggamus akhirnya berhasil menangkap seorang bandar dan kurir narkoba di wilayah setempat.
Tersangka bandar narkoba jenis sabu bernama Geri Rivolza alias Geri (30) warga Pekon/Desa Sukabandung, Kecamatan Talangpadang dan tersangka kurir bernama Dian Fazri (19) warga Pekon Airnaningan, Kecamatan Airnaningan Kabupaten Tanggamus.
Dalam penangkapan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat bruto 4,14 gram dan handphone Android warna hitam.
Selanjutnya dari tangan kurir yang berperan menjadi tangan kanan tersangka Geri, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 2, 24 gram.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, penangkapan keduanya setelah pihaknya berhasil menangkap dua terduga penyalahguna sabu berinisial Ahmad Sukron alias Sukron (21) warga Pekon Kejayaan, Talangpadang dan Jakaria Guntara (21) warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunungalip.
"Berdasarkan keterangan AS dan JK ternyata sabu didapatkan dari pelaku Dian, sehingga dilakukan pengejaran. Akhirnya Geri dan Dian berhasil ditangkap saat berada di rumah Geri, Minggu (8-11-2020) petang," ungkap AKP I Made Indra mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, Senin (9-11).
Ditangkapnya Geri dan Dian, AKP I Made Indra menjelaskan, pihaknya juga melakukan pengembangan terhadap penyedia barang terhadap tersangka yang merupakan warga Kabupaten Pringsewu.
"Tadi malam kami langsung bergerak ke wilayah Pringsewu sebab Geri mengaku mendapatkan barang haram tersebut di sana. Namun, seseorang diduga penyedia tersebut tidak berada di rumahnya," jelas dia.
Ditambahkan Kasat, keseluruhan barang bukti dari dua tersangka berupa 30 plastik klip sabu siap edar paket Rp150-Rp300 ribu dengan berat bruto 6,38 gram.
"Barang bukti sabu siap edar tersebut diamankan dalam penguasaan kedua tersangka saat ditangkap di Pekon Sukabandung," imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka Geri dan Dian dijerat pasal 114 atau pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(**)
Laporan: Galih
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com