Endang Tuntut Pengalihan Lahan Suaminya, BPN: Masih Ada Sengketa Ahli Waris

Tanggal 17 Nov 2020 - Laporan - 735 Views
BPN Pesawaran.

MOMENTUM, Gedongtataan--Sengketa lahan menjadi perkara perdata yang kerap memakan waktu dan melelahkan. Seperti yang dialami Endang Retno Juwita. Lebih dari lima tahun mengurus sertifikat lahan belum juga kelar.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran hingga kini belum mengalihkan lahan milik suaminya, almarhum Ibrani Sulaiman, kepada Endang.

Memang pernah muncul sengketa setelah Sulaiman, warga Wayhalim Bandarlampung, meninggal dunia pada 2015. Lahan itu digugat kepemilikannya oleh Yulia Fitria, keponakan Sulaiman.

Gugatan itu membuat lahan tersebut diblokir oleh BPN Pesawaran. Namun, menurut data yang dihimpun harianmomentum.com, pemblokiran itu sudah tidak ada lagi. Karena Yulia Fitriani telah mencabut gugatannya sejak 2 Nopember 2020 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kepala BPN Pesawaran, Darman Hutasoit  belum memberikan tanggapan terkait peralihan hak atas tanah kepada ahli waris tersebut. 

"Besok saja, tiga hari lagi baru bisa ketemu, sementara belum bisa komentar," singkatnya saat dihubungi via telepon, Selasa (17-11-2020).

Gugatan Yulia Fitria, keponakan suami Endang, pada 4 Mei 2020 itu yang dijadikan alasan terakhir BPN Pesawaran belum mengalihkan lahan SHM No.00811 kepada Endang, pewarisnya, sejak lima tahun silam.

Sebelumnya, mantan Kepala BPN Pesawaran Nurus Solihin mengakui pernah satu kali memblokir SHM No.00811 pada tahun 2015 atas permintaan Fitri Yanti, keponakan almarhum.

Namun, saat ini blokir tak ada lagi. Lahan belum dialihkan dengan alasan masih berpekara pengadilan No. 77/Pdt.G/PNTjk/2020 tertanggall 13 Mei 2020 tentang Pembagian Ahli Waris.

Namun menurut pengacara Endang, Fadri Auli, sudah tidak ada lagi gugatan dalam kasus sertifikat lahan tersebut. Karena itu, menurut dia, BPN Pesawaran seharusnya mengalihkan lahan milik kliennya.

Dia menjelaskan, ketentuan soal waris pada KUHPerdata, selama masih ada ahliwaris pertama, maka ahli waris lainnya tidak berhak memeroleh hak waris.

Fadli pun merencanakan mengambil langkah hukum terkait hal itu ke Kanwil BPN Lampung, BPN RI, Kementerian Agraria, dan berbagai langkah lainnya demi kepastian hukum. (*)

Laporan: Rifat Arif

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com