Asyik Nyabu, Oknum ASN Dibekup Polres Pesawaran

Tanggal 28 Nov 2020 - Laporan - 852 Views
Barang bukti yang diamankan petugas Polres Pesawaran./ist

MOMENTUM, Waylima-- Bahaya Narkotika selalu mengintai seluruh lapisan masyarakat, tua muda bisa saja terjerat barang haram tersebut, bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa kecanduan narkotika.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran kembali menangkap satu ASN dan ketiga temannya, warga Kecamatan Waylima yang sedang asyik menggunakan barang haram jenis sabu.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktifitas yang dicurigai pesta sabu.

"Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran menuju rumah tersebut dan mendapati empat laki-laki yang diduga selesai menggunakan narkotika jenis sabu," kata Vero, Sabtu (28-11-2020).

Keempat tersangka: RW (52) pekerjaan PNS Warga Desa Padangmanis, SR (41) Warga Sidodadi, kemudian WG (39) Desa Margodadi dan AP (38) warga Desa Kotadalam, Kecamatan Way Lima.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini digelandang ke Mapolres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti: satu bungkus klip bening berisi sabu sisa pakai seberat 0,15 gram, serta satu perangkat alat hisap.

"Pelaku diganjar pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang Nokor 35 Tahun 2009 tentang kejahatan Narkotika dengan ancaman kurungan minimal empat tahun," tegasnya.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tanggamus Tunggu LHP Inspektorat untuk ...

MOMENTUM, Tanggamus--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres ...


Tidak Berempati, Sikap Sekolah Disesalkan Kel ...

MOMENTUM, Panaragan--Orang tua korban penculikan anak di bawah um ...


Kejari Waykanan Musnahkan Barang Bukti Tindak ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Kejaksaan Negeri Waykanan memusnahkan s ...


Modus Beli Motor, Seorang Warga Tuba Ditangka ...

MOMENTUM, Lambukibang--Satuan Reskrim Polsek Lambukibang Polres T ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com