Tersangka Narkoba Ditangkap di Ruko Jalan Ahmad Yani

Tanggal 29 Des 2020 - Laporan - 1765 Views
DSN (33), tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu diamankan di Polres Metro.

MOMENTUM, Metro--Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Metro Timur, Selasa (29-12-2020).

Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Suhery mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima polisi sehari sebelumnya.

"Tersangka berinisial DNS, usia 33 tahun, warga Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat," kata Kasat Narkoba mewakili Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati kepada harianmomentum.com.

Dikatakan, dari kamar tersangka, polisi menemukan sebuah plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 gram, satu buah alat hisab sabu atau bong.

Tersangka saat ini masih diperiksa di Polres Metro. Dia akan dijelas dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Laporan: Adipati Opie/Rio

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com