MOMENTUM,Bandarlampung--Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus Desember 2020. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni daun ganja seberat 15.850 gram dan sabu seberat 314 gram.
Pemusnahan berlangsung di kantor Ditresnarkoba Polda Lampung dipimpin Direktur Narkoba Kombes Pol Adhie Purboyo didampingi para pejabat Ditresnarkoba dan Provost serta perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Yang kita musnahkan hari ini barang bukti hasil pengungkapan yang sudah disetujui untuk dilakukan pemusnahan," ujar Adhie Purboyo, Selasa (29-12-2020).
Adhi memaparkan, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka atas nama Rudy Yansah, Hepi Efendi, Amat, Piter Yunus, Hasanudin, Rahmat Suzaldi dan Madenggan.
"Kalau barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 5.000 butir dan 4 kg sabu, yang kita ungkap beberapa minggu lalu, belum bisa kita musnahkan karena belum ada penetapan atau persetujuan dari pihak kejaksaan," tuturnya.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan dilarutkan menggunakan blender dan dicampur cairan desinfektan, kemudian dibuang ke saluran air.
Sementara untuk daun ganja dimusnahkan dengan dimasukkan ke dalam drum dan dibakar sampai habis.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com