MOMENTUM, Gisting--Satresnakroba menangkap terduga penyalahguna narkoba di Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
Dari tangan pria yang berprofesi sebagai petani itu turut diamankan barang bukti penyalahgunaan narkoba berikut satu handphone diduga sebagai alat transaksi membeli sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Rabu 6 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya dengan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ungkap AKP I Made Indra mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, Kamis (7-1-2021).
Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan berupa empat plastik klip bekas pakai sabu, satu pipa kaca/pirek bekas pakai sabu, alat hisap sabu/bong, dua korek api gas dan satu handphone.
"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari kamar tersangka saat penggeledahan," ujarnya.
Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak pada Pekon Gisting sering digunakan untuk tempat bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba.
"Atas hal itu kemudian dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka tersebut sehingga ditemukan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu," jelasnya.
Dia menambahkan, tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus.
"Terhadap tersangka dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal empat tahun penjara," pungkasnya. (**)
Laporan: Galih
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com