MOMENTUM, Kotaagung--Empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ditangkap di wilayah Pekon/Desa Gisting Atas Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Jumat (8-1-2021).
Keempatnya yakni Johansyah (44), Eka Masita Sari (32) ditangkap di salah satu kontrakan di Pekon Gisting Atas. Suhendi Rida Saputra alias Hen (40) dan Didi alias Gepeng (40) ditangkap dirumah masing-masing.
Dari penangkapan tersebut terungkap, Johansyah warga Pekon Kotaagung, Kotaagung Pusat dan Eka Masita Sari warga Gisting Atas merupakan pasangan kumpul kebo yang mengontrak di Gisting.
Kemudian juga diketahui, Johansyah diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Gisting dengan kaki tangannya Suhendi Rida Saputra alias Hen warga Pekon Banjarmanis, Gisting dan Didi alias Gepeng warga Pekon Purwodadi, Gisting.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungatakan keempat pelaku ditangkap atas informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang dihuni Johansyah dan Eka Masita sering digunakan transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
"Berdasarkan informasi tersebut, tadi pagi pukul 05.45 Wib, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan serta diamankan keduanya berikut barang bukti penyalahgunaan Sabu," kata AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan kedua pelaku bahwa ada dua rekannya bernama Suhendi dan Didi yang terlibat, sehingga pihaknya juga melakukan penangkapan terhadapnya.
"Untuk Suhendi dan Didi ditangkap di rumahnya masing-masing," ujarnya.
Kasat mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Tanggamus juga mengamankan barang bukti 1butir pil ekstasi berbentuk segita berwarna hijau, 1 plastik klip bekas pakai sabu, 1 pipa kaca bekas pakai sabu, 1 alat hisap sabu/bong, 2 skop terbuat dari sedotan, dompet warna hitam dan 4 unit Handphone.
"Barang bukti narkoba ditemukan di sofa ruang tamu kontrakan Johansyah dan Eka Masita," ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini keempat pelaku diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap para pelaku dijerat pasal 114 dan 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (**)
Laporan: Galih
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com