MOMENTUM, Pringsewu--Kasus kekerasan anak di Kabupaten Pringsewu pada tahun 2020 mengalami peningkatan dibanding sebelumnya. Terbukti, peningkatan mencapai 11 persen atau meningkat dari 43 kasus menjadi 57 kasus di 2020.
Namun demikian, semua kasus yang mencuat telah dilakukan pendampingan bahkan sampai proses inkrah (ketetapan hukum) di pengadilan.
Hal diungkapkan Purhadi, Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pringsewu didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pringsewu Fauzi dan Sekretaris Siwi Lestari dan Kepala UPTD Perlindungan Anak Asri Dwijayanti saat memberikan keterangan pers, Selasa (26-1-2021).
Purhadi menerangkan, pada penanganan kasus kekerasan anak di bawah umur meliputi pelecehan seksual, persetubuhan, traffiking, penelantaran anak, pencurian dan narkoba. "Dari kasus tersebut seluruhnya telah dilakukan pendampingan bahkan di proses secara hukum," jelasnya.
Dia mengakui, peran LPA Pringsewu sangat membantu bahkan sangat proaktif dalam melakukan penanganan dan pendampingan di lapangan.
Berdasarkan catatan, pendampingan telah dilakukan diantaranya penanganan 57 kasus kekerasan anak di bawah umur, pelecehan seksual 23 kasus, persetubuhan 21 kasus, penyalahgunaan narkoba empat kasus, pencurian tiga kasus, penelantaran dua kasus, perebutan hak asuh dua kasus dan trafficking/perdagangan orang tiga kasus.
"Terhitung akhir tahun 2020 lalu sudah selesai secara hukum sebanyak 27 kasus, bahkan sudah inkrah. Namun, untuk perebutan hak asuh anak dilakukan pendekatan kekeluargaan, dengan melibatkan pamong setempat," kata Purhadi.
Menurut dia, bagi pelaku kekerasan yang masih di bawah umur juga tetap dilakukan pendampingan, bahkan saat di tahan tidak ditempatkan pada tahanan umum.
Pihaknya mengakui meskipun kasus kekerasan anak meningkat namun kesadaran masyarakat juga tinggi untuk melaporkan ke penegak hukum dan LPA. "Munculnya kesadaran masyarakat dengan melaporkan peristiwa kekerasan anak di bawah umur merupakan bukti suksesnya kaderisasi perlindungan anak terpadu berbasis anak (PAPBN) di setiap Pekon," imbuhnya.
Sekretaris LPA Pringsewu, Siwi Lestari mewakil Ketua Fauzi menyatakan untuk program 2021 pihaknya akan turun ke pekon-pekon guna menyosialisasikan program LPA dengan harapan angka kekerasan anak di bawah umur bisa menurun.
"Kami juga akan membuat jaringan di tingkat pekon/desa dan yang paling penting adalah masyarakat harus berani lapor jika ada kasus kekerasan anak di bawah umur," pintanya.
Siwi Lestari mengaku masih banyak kendala yang ditemukan di lapangan saat melakukan pendampingan korban dan pelaku, terutama keterbatasan anggaran.
Masih kata dia, faktor utama hingga terjadinya kasus kekerasan terhadap anak termasuk pelecehan seksual utamanya karena masalah gadget atau telepon seluler, minuman tuak yang dioplos. "Hal itu terbukti sering terjadi pelecehan dengan pacarnya dan anak di bawah umur, usai meminum minuma keras termasuk tuak," tuturnya.
Faktor lain, karena lemahnya perhatian orang tua terhadap anak, bahkan pelaku umumnya adalah orang dekat yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing ternyata jadi pelaku. "Di Kabupaten Pringsewu kasus tertinggi pelecehan seksual ada di Kecamatan Sukoharjo, Pagelaran dan Kecamatan Banyumas," ungkap Siwi Lestari.(**)
Laporan: Sulistyo
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com