MOMENTUM, Pringsewu--Seorang kakek berusia 63 tahun berinisial DA als Ateng mencabuli gadis di bawah umur berulang kali.
DA, warga Pekon Yogjakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, selalu mengancam menggunakan senjata tajam dan memaksa korban melakukan kekerasan seksual.
Perbuatan itu dilakukan DA ketika korban menginap di rumah pelaku. Kekerasan seksual terus berlangsung sejak sekitar pertengahan Juli 2020 hingga Januari 2021.
Merasa tidak kuat memendam derita, akhirnya korban menceritakan perbuatan DA kepada keluarganya. Mendengar itu, pihak keluarga tidak terima dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Akhirnya kakek DA alias Ateng ditangkap aparat Polres Pringsewu di sebuah rumah kos di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu pada Rabu (27-1-2021) sekitar pukul 23.00 Wib.
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya dan melaporkan ke polisi.
Sahril menerangkan kejadian itu berawal saat korban diajak temanya menginap di rumah pelaku. Namun pada saat tidur, korban terbangun karena marasa ada yang menindih. Saat terbangun, ternyata pelaku di atas tubuhnya yang berusaha menyetubuhinya.
“Menurut pengakuan korban, sudah 10 kali disetubuhi pelaku. Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah pelaku, ketika korban menginap di rumah pelaku,” jelas Sahril, Sabtu (30-1-2021).
Dia melanjutkan, sebenarnya korban selalu menolak dan sempat melawan pelaku. Namun karena korban diancam dengan senjata tajam maka korban hanya bisa pasrah dan menuruti kemauan bejat pelaku.
“Dalam aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam berupa golok dan pisau,”terangnya.
Setelah pelaku diamankan, kakek yang memiliki tiga anak dan tiga cucu ini mengakui semua perbuatanya. Dia nekat melakukan aksinya itu karena tidak mampu menahan nafsu birahinya setelah enam tahun istrinya meninggal dunia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini pelaku berikut barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian korban diamankan di Mapolres Pringsewu.
Proses hukum selanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 TH 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara," imbuh Sahril. (*)
Laporan: Sulistyo.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com