Pemkab Pesawaran Terbitkan SE Penggunaan Pakaian Dinas

Tanggal 11 Feb 2021 - Laporan - 700 Views
Sekda Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa

MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai penggunaan seragam dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan setempat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa mengatakan, penerbitan SE tersebut sebagai tindak SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/026/07 tertanggal 25 Januari 2021, tentang pedoman penggunaan pakaian dinas ASN.

"Dalam SE gubernur itu mengatur tentang penggunaan pakaian dinas ASN
Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Karena itu, kita juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai penggunaan pakaian dinas ASN," kata Kesuma Dewangsa pada Harianmomentum.com, Kamis (11-2-2021).

Dia menerangkan, pakaian dinas merupakan pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukan indentitas ASN yang dilengkapi dengan atribut,  sesuai dengan jenis pakaian dalam melaksanakan tugas.

"Pakaian dinas itu kan identitas ASN, sehingga dalam melakukan tugas-tugasnya ASN harus mematuhi regulasi yang berlaku mengenai aturan pakaian dinas termasuk atribut dan pakaian tambahan yang digunakan saat berdinas," terangnya.

Meski demikian, lanjut dia, untuk menghormati keyakinan umat beragama maka pakaian tambahan dapat dikenakan saat berpakaian dinas, sepanjang tidak menghilangkan atau menutupi fungsi dari pakaian dinas.

"Dalam penggunaan pakaian tambahan saat berpakaian dinas itu juga sudah kita atur sejak dulu, melalui Peraturan Bupati Pesawaran Nomor; 55 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran," ungkapnya.

Dalam perbub itu disebutkan, ASN muslimah yang menggunakan hijab tetap diperbolehkan tapi harus tetap sesuai regulasi yang berlaku.

"Syaratnya tidak menutupi pangkat, papan nama, pin siger, lencana korpri, tanda jabatan, nama dan logo kabupaten, serta warna jilbab senada dengan warna pakaian dinas dan dapat dimasukan atau dikeluarkan dari kerah baju pakaian dinas," jelasnya. (**)

Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


DPRD Gelar Paripurna Peringatan HUT Ke-342 Ko ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ko ...


Dilantik Rabu, Staf Ahli Kemenpora Ditunjuk J ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Staf Ahli Kementerian Pemuda dan Olahrag ...


Pringsewu Gelar Peragaan Busana Khusus Lansia ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Lomba fashion show atau peragaan busana kh ...


Bulan Ini, Lampung Dapat Tambahan 596 Ribu Ta ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Provinsi Lampung mendapatkan tambahan ku ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com