MOMENTUM, Pagelaran--Operasi Yustisi yang digelar Satgas Covid-19 Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menindak 35 orang karena melanggar protokol kesehatan (prokes)
Warga itu terjaring di pasar tradisional Gumukrejo, Pagelaran, Rabu (17-2-2021). Selain teguran lisan, mereka juga ada yang dikenakan sanksi fisik berupa pushup atau sanksi menyanyikan lagu nasional.
Dari 35 orang yang terjaring, 12 orang diberikan teguran lisan, 12 orang diberi sanksi push-up, delapan menyanyikan lagu nasional dan tiga orang mengucapkan pernyataan tidak mengulangi, jelas Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis.
Menurut dia, saksi fisik dan sosial tersebut diberikan karena warga kedapatan tidak menggunakan masker, sedangkan saksi teguran diberikan kepada warga yang yang membawa masker tetapi tidak memakainya.
Satgas Covid-19 Kecamatan Pagelaran terus menggencarkan operasi yustisi untuk mendisiplinkan warga mematuhi prokes. "Langkah ini kami lakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 kususnya di Kecamatan Pagelaran," ucapnya.
Dia menjelaskan, operasi kali ini menyasar pedagang dan pembeli di pasar tradisional Gumukrejo. Pada kesempatan berikutnya, operasi dilakukan di tempat lain, terutama tempat kerumunan warga.
Kapolsek berharap masyarakat dapat lebih sadar terhadap penerapan prokes. Menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (*)
Laporan: Sulistyo
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com