Harianmomentum--Sebanyak 7 ekor kura-kura asal Padang,
Sumatera Barat, diamankan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP)
Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (10/9) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kura-kura tersebut diamankan, lantaran tidak memiliki
sertifikat resmi atau surat izin dari Balai Karantina Ikan dan Pengendalin
Makanan (BKIPM) setempat.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP. Enrico Donald Sidahuruk
mengatakan, dalam pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan
Bakauheni, pihaknya melakukan pemeriksaan rutin terhadap sejumlah kendaraan
yang akan melintasi pelabuhan.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada bus NPM warna putih
kombinasi Nopol BA 7633 BU, di dalam bagasi bus tersebut, ditemukan paket
kura-kura yang disimpan didalam 3 buah peti.
Masing-masing peti berisi satu ekor kura-kura, dan 1 dus
berisi 2 keranjang, yang mana setiap keranjangnya berisi dua ekor kura-kura.
Dengan jumlah keselurahan sebanyak 7 (tujuh) ekor kura-kura.
"Paket tersebut di bawa dari PO. NPM Padang, Sumatera
Barat, dan akan dikirmkan ke PO. NPM Jakarta. Sedangkan pengirim paket bernama
Taufan alamat Padang, dan penerimanya Saiful alamat Kalideres, Jakarta,"
kata Enrico, Senin (11/9).
Saat ini, kura-kura tersebut sudah di serahkan ke pihak BKIPM
dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung wilayah kerja (WILKER) Bakauheni.(bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com