MOMENTUM, Kotaagung--Rumah Sakit Umum (RSU) Batin Mangunang Kotaagung dan Kejaksaan Negeri Tanggamus bekerjasama penganganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Naskah kerjasama ditandatangani Direktur RSU Batin Mangunang Benson Prinating Ginting dan Kepala Kejari Tanggamus David P Duarsa di Aula Rapat Kejari Tanggamus, Kamis (18-3-2021).
Menurut David, kerjasama tersebut merupakan pendampingan hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Termasuk pengawalan dalam pelaksanaan kegiatan, seperti pengadaan barang jasa, baik litigasi maupun nonlitigasi di RSU Batin Mangunang.
Kerjasama ini merupakan perpanjangan dari kerjasama yang sudah terjalin sejak 2020. Dia berharap kerjasama yang telah terjalin dapat berjalan dengan baik.
"Kami berharap pihak RSU Batin Mangunang proaktif dengan pihak Kejari dalam segala kegiatan yang bersifat pengadaan barang dan jasa, atau pun hal-hal lain yang menyangkut masalah gugatan perdata ataupun sebagainya.
Tidak hanya penyampaian saja, tetapi dengan diterbitkan suatu surat kuasa khusus yang diberikan oleh direktur rumah sakit untuk kami tindaklanjuti sesuai dengan profesi kami," harap Kajari.
Sementara Benson mengharapkan semua kegiatan yang ada di RSU dapat didampingi dan dikawal baik itu terkait hukum tata negara atau perdata.
Sehingga semua kegiatan di RSUD dapat lebih baik dan lebih terkoordinir dan dapat berjalan baik. (*)
Laporan: Galih/Ijal
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com