MOMENTUM, Kotaagung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaksanakan kegiatan serah terima jabatan (Sertijab) dan pengucapan sumpah jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Rabu (5-5-2021).
Sertijab dan pengucapan sumpah janji dari Kasi Pidum I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H.,M.H. kepada Kasi Pidum baru Ahmad Reza Guntoro, S.H itu dipimpin Kepala Kejari Tanggamus dan diikuti oleh seluruh jajaran dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Kajari Tanggamus David P Duarsa mengatakan, pergantian personel dan penempatan melalui alih tugas jabatan dan alih wilayah penugasan secara kontinyu dan terpola dengan memperhatikan kapabilitas, profesionalitas merupakan dinamika yang wajar.
"Hal itu merupakan upaya agar roda organisasi kejaksaan terus bergerak dinamis, ke arah yang tepat, juga sebagai pola jenjang karir yang telah disusun dalam pengembangan SDM aparatur Kejaksaan yang handal," kata Kajari.
Kajari juga mengungkapkan, berbagai kritikan masyarakat, sesungguhnya merupakan bentuk apresiasi dan perhatian agar kejaksaan sebagai penegak hukum dapat menjalankan tupoksi secara konsisten dan sungguh-sungguh.
"Untuk mewujudkan Kejaksaan yang modern, profesional, bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, dengan meningkatkan peran dan fungsi Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenang dari segi kualitas dan kuantitas dengan mempertimbangkan nilai kepatutan dalam pelaksanaan penegakan hukum," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut David P Duarsa menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian I Kadek Ariatmaja dalam membangun kepercayaan publik bidang pidana umum di Kejari Tanggamus selama ini.
"Sementara kepada pejabat yang baru yaitu Ahmad Reza Guntoro saya ucapkan selamat datang, dan saya berharap untuk dapat segera melaksanakan tugas dan mulai beradaptasi dengan seluruh pegawai dilingkungan Kejari Tanggamus," harapnya.
Untuk diketahui, I Kadek Ariatmaja pindah tugas menjadi Kasi Intel Kejari Lampung Utara. Sementara Kasi Pidum Kejari Tanggamus Ahmad Reza Guntoro sebelumnya menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Tulangbawang.
Dasar Sertijab tersebut, Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor, KEP-IV-271/C.4/03/2021 tentang Memindahkan Mengangkat Dengan Pangkat Yang Sama serta Surat Perintah Kepala Kejari Tanggamus Nomor -27/L.8.19.1/Cp.1/04/2021 tentang surat perintah pelaksanaan Sertijab.(**)
Laporan: Galih
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com