MOMENTUM, Kotaagung--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus memperbolehkan masyarakat menggelar salat Idulfitri 1422 Hijriyah.
Hal itu dikatakan Bupati Dewi Handajani guna menyikapi Surat Edaran Menteri Agama dan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung tentang pelaksanaan salat Idulfitri tahun 2021.
Bupati Dewi menjelaskan untuk daerah yang berstatus zona kuning dan hijau diperkenankan untuk menggelar pelaksanaan salat Idulfitri tetapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Kepada semua pihak semua untuk mengatur mekanisme yang tepat jangan sampai adanya pelonggaran membuat peluang penambahan status di Kabupaten Tanggamus," kata Bupati Dewi saat diwawancarai harianmomentum.com, Selasa (11-5-2021).
Selain itu, bupati meminta kepada camat agar dapat mendata titik lokasi yang akan dijadikan lokasi salat Idulfitri dan memperketat protokol kesehatan di daerah setempat demi mencegah penyebaran Covid-19.
"Camat data perpekon di mana, berapa titik tempat yang bisa laksanakan salat idulfitri. Segera turun lihat penerapan PPKM Mikro, dan koordinasikan bersama uspika," ucapnya.
Ia menambahkan agar pihak camat bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa ini merupakan bukan putusan akhir, Jika status zona berubah lagi maka masyarakat harus patuhi putusan baru tersebut, tandasnya.
"Saya meminta kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus agar tetap menerapkan protokol kesehatan, dan membawa perlengkapan alat sholat masing masing dan tetap menjaga jarak serta jangan lupa pakai masker demi memutus mata rantai, "jelasnya. (**)
Laporan: Galih
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com