MOMEMTUM, Kotaagung--Sepekan pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2021, aparat Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menindak truk bermuatan lebih atau ODOL (Over Dimension Over Load).
Hasil kegiatan penyekatan yang dilaksanakan di tiga titik pos chekpoint Jalinbar Tanggamus tersebut, sebanyak 1211 kendaraan telah diperiksa.
Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer Yolandra mengungkapan, 1211 kendaraan yang diduga membawa pemudik telah diperiksa termasuk kelengkapan surat dan identitas pengedara selama minggu pertama operasi 6 hingga 11 Mei 2021.
"Adapun jumlah kendaraan sebanyak 318 terdiri dari 48 sepeda motor, 240 mobil penumpang, 10 mobil barang dan 20 bus angkutan umum sehingga jumlah keseluruhan 1211 kendaraan," ujar AKP Jonnifer Yolandra mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya.
Sambungnya, dari 1211 kendaraan yang diperiksa karena diduga membawa pemudik, terdapat satu truk ODOL yang dilakukan penindakan dengan tilang.
"Meski kendaraan yang digunakan berasal dari luar daerah, penumpangnya merupakan warga di wilayah lokal. Oleh karenanya, seluruh kendaraan yang diperiksa diperbolehkan masuk ke Tanggamus," ujarnya.
Kasat menjelaskan, pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dilakukan di tiga chekpoint yakni Rest Area Pugung, Pekon/Desa Talagening Kotaagung Barat dan Pekon Sedayu Semaka.
"Pemeriksaan dilakukan di tiga chekpoint dengan waktu pelaksanaan lima kali kegiatan selama 24 jam setiap posnya atau berjumlah 15 kali pemeriksaan dikali tujuh hari yakni 105 kali pemeriksaan," jelasnya.
Kasat mengimbau dan meminta masyarakat untuk terus tertib berlalu lintas sekaligus protokol kesehatan dalam memutus mata rantai covid-19.
"Tertib berlalu lintas dan tertib protokol kesehatan semuanya untuk diri kita sendiri, maka patuhi bersama-sama," imbaunya. (**)
Laporan: Galih
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com