MOMENTUM, Kotaagung--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus mengungkap aksi penodongan dalam video yang sempat viral di media sosial.
Akhirnya, aksi penodongan yang terjadi di area pantai Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus pada 16 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB pun berhasil diungkap dan empat orang tersangka ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda setelah korbannya AL didampingi pamannya membuat laporan Kamis (21-5).
"Keempat pelaku merupakan warga Pekon Sukabanjar ditangkap di tiga tempat berbeda setelah korbannya membuat laporan polisi," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (21-5).
Kasat menjelaskan, kejadian Curas tersebut terjadi saat korban bersama dengan temannya berinisial ES menuju ke pantai Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
Dalam perjalanan tepatnya di Jalan Cukuhpandan Pekon/Deda Padangratu korban bersama ES dihentikan oleh lima orang laki-laki yang tidak dikenal dan meminta uang untuk membeli rokok.
"Kemudian dari salah satu pelaku tersebut mengambil uang sebanyak Rp700 ribu yang berada di dompet milik korban dan setelah mengambil uang milik korban tersebut lalu salah satu pelaku merusak kunci motor milik korban lalu pergi meninggalkannya," kata dia.
Sambungnya, menurut hasil pemeriksaan, peran mereka berbeda-beda, dimulai dari salah satu pelaku Erdiansyah meminta uang Rp30 ribu, lalu pelaku Kevin (DPO) meminta Rp50 ribu sambil merebut hp teman korban, dengan mengatakan "Hp ini saya bawa atau ngasih uang,". Secara replek korban kembali merebut hp tersebut.
Usai hp ditangan korban, pelaku Kevin menggeledah dan mendapati dompet dikantong depan kanan, Kevin menyuruh korban mengeluarkan dompet, lalu pelaku Kevin merembut dompet dan mengambil uang Rp700 ribu.
Bersamaan dengan perebutan hp dan pengambilan uang korban, ternyata salah satu pelaku yakni Sahriyanto berusaha mengambil motor korban dengan merusak kunci kontak menggunakan obeng namun tidak berhasil.
Setelah menguasai uang Rp700 ribu, empat pelaku melarikan diri menggunakan tiga motor. Tetapi saat pelaku berbaju putih bertopi merah yakni Robi Yansyah hendak kabur, namun sepeda motornya tidak dapat dihidupkan sehingga korban memiliki kesempatan menarik kunci motor pelaku Robi.
"Peran masing-masing pelaku yakni Kevin (DPO) eksekutor mengambil uang korban ditemani oleh pelaku Erdiansyah dan Ilham Juanda. Pelaku Sahriyanto merusak kunci motor korban dan Robi Yansyah mengawasi situasi," jelasnya.
Kasat mengaku, proses penangkapan berawal dari pelaku Robi Yansah yang terekam video amatir warga sehingga berhasil terungkap pelaku 4 pelaku lainnya, namun seorang pelaku telah melarikan diri.
"Dari penangkapan Robi juga diamankan sepeda motor yang terekam kamera. Lalu dilakukan pengembangan sehingga berhasil ditangkap 3 pelaku lainnya," ujarnya.
Kesempatan itu, Kasat mengimbau masyarakat apabila melihat peristiwa tindak pidana agar segera melaporkan kepada pihak Polri.
"Jika masyarakat melihat peristiwa tindak pidana, mohon segera dilaporkan ke pihak Polri, dan saksi, korban dijamin dilindungi oleh UU perlindungan terhadap saksi dan korban," imbaunya.
Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap keempat pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya.(**)
Laporan: Galih
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com