Pengamat: KPU Harus Siap Hadapi Tuduhan, itu Resiko Pekerjaan

Tanggal 01 Jun 2021 - Laporan - 541 Views
Ilustrasi, dugaan pelanggaran KPU. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dirundung kabar tak sedap. Salah satu anggota di instansi penyelenggara pemilihan umum tersebut, Tio Aliansyah, disebut-sebut terlibat sempat menerima sejumlah uang hasil korupsi dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Masalah yang mencuat pada sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjuangkarang pada bulan lalu tersebut, kini telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sayangnya, Tio yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu tersebut belum mau komentar perihal tuduhan itu. Beberapa kali harianmomentum.com mencoba melakukan konfirmasi, namun Tio lebih memilih diam.

Terkait hal tersebut, akademisi politik asal Universitas Lampung (Unila), Toni Wijaya menyatakan bahwa setiap pekerjaan tentu ada resikonya.

Termasuk resiko menerima tuduhan buruk. Apalagi bagi seorang pejabat publik, yang gajinya bersumber dari uang rakyat alias APBD.

“Terlepas tuduhan itu benar atau tidak, seorang pejabat publik tentu harus mampu dan berani menghadapi masalah yang menimpa dirinya,” kata Toni pada harianmomentum.com, Selasa (1-6-2021).

Karenanya, Toni mengimbau agar setiap pejabat publik yang tersandung tuduhan melakukan pelanggaran hukum atau melanggar kode etik pekerjaannya, untuk bisa menjelaskan (ke publik) secara gamblang.

“Sebagai pejabat, itu konsekwensinya. Artinya KPU juga harus berani menghadapi tuduhan buruk. Apapun harus dihadapi. Apalagi kalau memang tuduhan itu tidak benar, harus disampaikan ke publik. Inilah resiko pekerjaan,” terangnya.

Baca juga: Anggota KPU Lampung Dilaporkan ke DKPP

Dia berharap, DKPP dapat segera menindaklanjuti perkara itu dengan prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan.

Melalui proses peradilan yang nantinya akan berjalan, menurut Toni, masalah tersebut dengan sendirinya akan terungkap.

“Maka soal kucuran dana itu (ke anggota KPU), kalau memang seperti itu laporannya silahkan diusut lah (oleh DKPP), agar terang-benarang,” ucapnya.

Namun, sambung Toni, setiap tuduhan tentunya wajib disertai dengan dalil atau bukti-bukti yang menguatkan.

“Walaupun tuduhan itu benar, kalau laporannya kurang bukti, cuma sekedar omongan doang, tidak akan ditindaklanjuti juga (oleh DKPP),” jelasnya.

Lebih lanjut dia pun mengimbau semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap siapapun yang diduga melakukan pelanggaran. “Prinsipnya asas praduga tak bersalah harus kita kedepankan,” ujarnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Mardiana Dapat Dukungan Anggota FKWT Maju Pil ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Ketua Forum Kelompok Wanita Tani (FKWT) ...


Soal Rekom, Arinal: Itu Karunia Tuhan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Gubernur Lampung yang juga mencal ...


Awasi Proses Coklit, Bawaslu: TPS Harus Dekat ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menjelang pemilihan kepala daerah (pilka ...


Sjachroedin: Mirzani Berpeluang Menang Pilgub ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP m ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com