MOMENTUM, Bandarlampung--Kota Metro masuk zona merah penyebaran covid-19 atau pengendalian virus tidak terkendali.
Hal itu berdasarkan pemetaan wilayah resiko penyebaran covid-19 hasil penilaian Tim Gugus Pusat sejak tanggal 6 hingga 13 Mei.
Zona merah itu merupakan yang pertama kalinya di Lampung dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan data Dinas Kesehatan, terakhir tercatat adanya zona merah di Lampung pada 15 Februari 2021, yakni Lampung Tengah dan Lampung Timur.
Sementara untuk zona oranye atau beresiko sedang dalam penyebaran covid-19 ada 13 kabupaten/kota. Antara lain: Lampung Utara, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat.
Kemudian Bandarlampung, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji.
Sedangkan Waykanan menjadi satu-satunya kabupaten berzona kuning atau memiliki tingkat resiko rendah dalam penyebaran covid-19. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com