KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 2.057 Ekor Burung

Tanggal 16 Jun 2021 - Laporan - 525 Views
Kerangjang berisi burung yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa.

MOMENTUM, Bakauheni --Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), gagalka penyelundupan 2.057 ekor burung, termasuk jenis satwa liar yang dilindungi.

Upaya penyelundupan burung-burung itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Rencananya, burung yang dikemas dalam paket keranjang plastik itu akan diseberangkan ke daerah Cikande, Serang - Banten menggunakan sebuah mobil.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah membernarkan kejadian itu.

"Betul. Pada hari Selasa (15-6-2021) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan IH (32) alias S bersama satu unit mobil yang mengangkut satwa liar di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni," sebut Kapolsek, Rabu (16-6-2021) pagi.

Diketahui, kendaraan Toyota Avanza warna silver ber-nopol BG 1544 FD yang kedapatan mengangkut 2.057 ekor burung berbagai jenis yang dikemas dalam 65 buah paket keranjang plastik warna putih dan 11 buah kardus kecil warna cokelat.

"Berdasarkan keterangan saudara IH, satwa liar tersebut diangkut dari rumah B di Waykanan dan akan dibawa menuju daerah Cikande. Sedangkan, inisial B sudah di tetapkan DPO (daftar pencarian orang atau buron)," terang Ferdi.

IH mengirimkan satwa liar karena tergiur dengan ongkos kirim yang jumlahnya cukup besar. "Iya. Dapat bayaran Rp3,5 juta," ujarnya.

Guna keperluan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, pengangkut berikut barang bukti berupa 65 buah paket keranjang plastik warna putih dan 11 kardus kecil warna coklat, satwa liar jenis burung sejumlah 2.047 ekor.

Dengan rincian satwa yang tidak dilindungi diantaranya, 930 ekor burung Jalak Kebo, 510 ekor burung Perenjak, 210 ekor burung Gelatik, 270 ekor burung Perkutut, 96 ekor burung Pleci, 24 ekor burung kepodang, 5 ekor burung Konin dan 5 ekor Burung  Muncang. 

Sedangkan, jenis satwa yang dilindungi seperti, 5 ekor burung Cucak Ranting dan 5 ekor burung Cucak Ijo Mini. Seluruhnya dibawa ke kantor KSKP Bakauheni.

"IH dipersangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan," pungkas Ferdi. (*)

Laporan: Endri

Editor: M Furqon

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


FKPPIB Apresiasi KPK dan Kejagung Ungkap Kasu ...

MOMENTUM, Palembang -- Terungkapnya kasus korupsi di beberapa per ...


DPPPA Mesuji Berharap Pelaku Pembunuhan Siswi ...

MOMENTUM, Mesuji -- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perli ...


Bandar Judi Online Asal Pesawaran Ditangkap P ...

MOMENTUM, Terusannunyai -- Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah, ...


Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan di Kebun Sa ...

MOMENTUM, Mesuji--Tim Inafis Polres Mesuji bersama personel Polse ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com