MOMENTUM, Mesuji -- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Mesuji, Sripuji Haryanti Hasibuan mengecam keras tindakan pelaku kejahatan yang merenggut nyawa anak di bawah umur berinisial AL (16), siswi SMKN 1 Tanjungraya, pada 28 Mei 2024.
Hal itu disampaikan Sripuji di seka kunjungan ke rumah keluarga korban di Dusun Tebingtinggi, Desa Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Kamis, 30 Mei 2024.
Sripuji meminta aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dan dihukum maksimal. "Peristiwa ini merupakan kejahatan sadis dan biadab. Karena itu terhadap pelaku nantinya harus divonis hukuman maksimal," ungkapnya.
Kepada masyarakat, dia mengajak membangun kepedulian untuk melindungi perempuan dan anak dari korban kekerasan, melalui Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang secara kelembagaannya sudah terbentuk di 85 desa se-kabupaten Mesuji.
Para orangtua senantiasa mengawasi dan membatasi pergaulan anak-anaknya. Wajib bagi orangtua untuk kenal dengan teman-teman anaknya, mengantisipasi berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan," tutur Sripuji (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com