Langgar Prokes, Tiga Pelaku Usaha di Metro Diberi Sanksi

Tanggal 13 Jul 2021 - Laporan - 1332 Views
Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Metro memberikan sanksi tertulis kepada pelaku usaha yang melanggar PPKM Mikro Diperketat.

MOMENTUM, Metro--Bandel dan masih tetap buka saat pemberlakukan PPKM Mikro diperketat. Tiga pelaku usaha di Kota Metro diberi sanksi oleh Tim Gabungan Satgas Covid-19.

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satuan Pol-PP Kota Metro, Yosep Nenotaek mengatakan ketiga pelaku usaha itu diberi sanksi teguran tertulis.

Yaitu, Cafe Janji Jiwa Jilid 322, Toko Sandal Sepatu Carvil dan Juice Buah Kevin. Ketiganya terletak  di Jalan Ahmad Yani, Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.


"Kalo besok masih melanggar jam operasional PPKM skala mikro akan kita berikan surat teguran kedua. Dan jika masih tidak mengindahkan surat teguran yang kedua. Akan kami lakukan ke persidangan pengadilan dan diberikan sanksi sesuai dengan perda dan perwali," tegas Yoseph pada Harianmomentum.com, Selasa (13/7/2021).

Ia menjelaskan, sesuai Instruksi Walikota Nomor 11/INS/LL-01/2021 tentang PPKM berbasis Mikro berkaitan aktivitas masyarakat. 

"Pelaku usaha kafe, pusat perbelanjaan, rumah makan, maupun yang lainnya dibatasi sampai dengan pukul 17.00 Wib wajib untuk tutup. Dan untuk layanan makanan diperbolehkan melalui pesan antar atau online di izinkan sampai dengan jam 20.00 wib," ungkap Yosep. 

Yosep menambahkan, operasi yustisi pengetatan PPKM Mikro gabungan terdiri dari Satpol PP berjumlah 17 anggota,TNI 8 anggota, Polri 8 anggota, Dishub 12 orang, BPBD 10 anggota. 

"Kegiatan operasi PPKM skala Mikro dimulai pada pukul 21.00 Wib dan di Kelurahan Metro Barat juga di Metro Timur dilaksanakan di 5 titik Lokasi yakni Cafe Secangkir Jawa, Cafe Paragraf, Cafe Janji Jiwa, Toko Sandal Sepatu Carvil dan Juice Buah Kevin," katanya. (**)

Laporan: Opie/Rio

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya ...

MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega meru ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com