Polisi Tangkap Pelaku Perampasan di Jalinsum Waykanan

Tanggal 02 Agu 2021 - Laporan - 502 Views
Petugas kepolisian menangkap tersangka curas di wilayah hukum Polsek Baradatu Waykanan.

MOMENTUM, Baradatu--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Baradatu menangkap tersangka perampasan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, Senin (2-8-2021).

Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni inisial CNI (40) dan RJ (25). Keduanya berdomisili di Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.

Kapolres AKBP Binsar Manurung diwakilkan Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi   menjelaskan kejadian perkara curas terjadi pada Minggu 01 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban atas nama Rino (sopir truk hino) bersama saksi sedang melintas di Jalinsum Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu dari arah Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara menuju arah Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.

Setelah tiba di jembatan Kampung Banjarmasin, korban berhenti dan mengganti ban mobilnya yang pecah. Tidak lama, dua orang laki-laki yang tidak dikenal datang dengan sepeda motor yamaha xeon warna merah hitam tanpa plat (nopr polisi).

Pelaku langsung meminta uang rokok kepada korban, karena takut lalu diberikanlah uang sebesar Rp50 ribu. Tetapi pelaku tidak mau dan langsung merampas dompet milik korban yang berisikan uang sebesar Rp650 ribu, setelah berhasil pelaku langsung pergi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp700 ribu dan melapor ke Polsek Baradatu.

Kronologis penangkapan pada Minggu 1 Agustus 2021 pukul 22.30 Wib. Bermula anggota Tekab 308 Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadan pelaku di Kampung Banjarmasin.

Dipimpin Kapolsek Baradatu bersama anggota langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa untuk diamankan di Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.(**)

Laporan: Novita Sari

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com