Langgar Prokes, Wabup Lamteng Disanksi Bersihkan Fasum 90 Menit

Tanggal 04 Agu 2021 - Laporan - 700 Views
Wabup Lamteng, Ardito Wijaya mengenakan rompi merah bertuliskan "Pelanggar Prokes Covid-19" saat membersihkan Masjid Al Hikmah Kabupaten Lampung Tengah. Foto: Kejari Gunungsugih

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsugih mengeksekusi Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes), Rabu (4-8-2021).

Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, eksekusi terhadap Ardito, merupakan tindaklanjut dari Putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021.

"Pada putusan itu, Ardito terbukti bersalah karena telah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker dan dijatuhi sanksi administratif," kata Andrie.

Menurut dia, sanksi itu berupa, kerja sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) di wilayah Kecamatan Waypengubuan Kabupaten Lampung Tengah, dengan menggunakan atribut pelanggar protokol covid-19 selama 90 menit.

"Hari ini sekitar pukul 08.00 WIB, saudara Ardito Wijaya selaku pelanggar protokol covid-19 telah melaksanakan sanksi yang dijatuhkan kepadanya," sebutnya.

Sedangkan, sanksi itu berupa membersihkan fasilitas umum di Masjid Al Hikmah di dusun Sritanjung, Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

"Sejumlah tempat yang dibersihkan, ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet dan membersihkan lingkungan bagian luar masjid serta menanam pohon," jelasnya.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih telah menggelar sidang cepat pelanggaran protokol kesehatan terhadap Ardito Wijaya, pada Jumat (30-7) lalu.

Ardito terbukti melanggar protokol kesehatan pada suatu acara resepsi di Waypengubuan Kabupaten Lampung Tengah, pada 20 Juni lalu. Sehingga menimbulkan kerumunan.

Dilansir dari laman website sipp.pn.gunungsugih.go.id, Ardito terdaftar pada nomor perkara 8/Pid.C/2021/PN Gns.

Hakim tunggal PN Gunungsugih Aristia Akbar, memvonis Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker.

Ardito dijatuhi, sanksi administratif berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Kecamatan Waypengubuan Kabupaten Lampung Tengah, memakai atribut yang pelanggar protokol kesehatan covid-19 selama 90 menit.(**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com