Hakim Tolak Gugatan Sengketa Tanah di Mesuji

Tanggal 04 Agu 2021 - Laporan - 729 Views
Sidang putusan kasus sengketa lahan di Kecamatan Wiralaga Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

MOMENTUM, Menggala--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala menolak gugatan kasus sengketa lahan di Kecamatan Wiralaga Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Rabu (4-8-2021).

Sidang putusan diketui Majelis Hakim Aris Fitra Wijaya, dengan anggota Dony, Nurwanda, dan Rio, serta dihadiri pengugat Siti Rohaya Cs juga tergugat Ahli Waris Arfan. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala memutuskan menolak gugatan pengugat dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), dalam perkara nomor 36 yang dilayangkan oleh Siti Rohaya terhadap Mad Rasid CS sebagai pihak tergugat.

Dalam putusanya, Hakim berpendapat gugatan yang dilayangkan Siti Rohaya, tidak dapat ditindaklanjuti. Karena gugatan mengandung cacat formil atau tidak sesuai ketentuan hukum.

"Setelah melalui pertimbangan pengadilan tidak bisa mengadili pokok perkara pengugat karena cacat formil, kami telah melakukan telaah seluruh bukti yang diajukan pengugat, maupun pembelaan tergugat, diperoleh kesimpulan, proses hukum ini tidak bisa dilanjutkan," tegas Ketua Majelis Hakim Aris Fitra Wijaya.

Menurut Aris Fitra Wijaya, setelah adanya keputusan ditolak gugatan pengugat, kedua belah pihak yakni pengugat dan tergugat mempunyai waktu selama 14 hari ke depan untuk berupaya kembali menempuh jalur hukum.


"Ini keputusan kami Majelis Hakim PN Menggala tidak bisa diganggugugat namun, jika masing-masing merasa keberatan dan dirugikan akibat keputusan ini bisa menempuh jalur banding,” terangnya.

Setelah mendengar keputusan majelis hakim, kedua belah pihak Siti Rohaya dan Ahli Waris Arfan, sama-sama memberikan tangapan jika pikir-pikir terhadap keputusan majelis hakim.

Kedua pihak yang masih mempunyai hubungan kerabat dekat ini terlebih dahulu akan musyawarah dengan masing-masing keluarga besar, kemudian baru diperoleh kesimpulan apakah melanjutkan atau menerima keputusan majelis hakim.

Tergugat pokok perkara sangketa tanah bersertifikat atas nama Arfan di Kecamatan Wiralaga Kabupaten Mesuji Lampung, menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan Majelis Hakim PN Menggala.

Pikir-pikir ditegaskan oleh tergugat yakni Ahli Waris, Arfan setelah Majelis Hakim PN menggala memutuskan menolak gugatan pengugat dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Sidang yang dimulai pada pukul 16-30 WIB, berjalan tertib, aman dan lancar, selain menolak gugatan Siti Rohaya, majelis hakim juga membebankan seluruh biaya Perkara kepada pihak penggugat.(**)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polsek Punggur Bekuk DPO Pelaku Curat ...

MOMENTUM, Punggur--Gerak cepat jajaran Team Khusus Anti Bandit (T ...


Polres Pringsewu Tangkap Remaja Curi Handphon ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu menangkap remaja RA ...


Polres Pringsewu Petakan Lokasi Rawan Macet ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prings ...


Tersangka Begal Motor di Lambukibang Babak Be ...

MOMENTUM, Lambukibang -- Ahmad Murdiono, warga Tiyuh/Desa Dayasak ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com