PPKM Diperpanjang, Camat di Lamsel Diminta Tegas

Tanggal 10 Agu 2021 - Laporan - 547 Views
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto memipin rapat terbatas terkait perpanjangan PPKM Level 4.

MOMENTUM, Kalianda--Camat di Lampung Selatan diminta tegas menegakkan peraturan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Hal itu ditegaskan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto saat memimpin rapat terbatas dengan jajarannya, termasuk 17 camat, di Aula Sebuku, rumah dinas bupati di Kalianda, Selasa (10-8-2021).

Rapat digelar menanggapi kebijakan pemerintah memperpanjang PPKM Level IV hingga 23 Agustus 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021.

Menuut Nanang, Pemkab Lamsel akan memberlakukan kebijakan PPKM level 4 di seluruh kecamatan. Untuk mengurangi mobilitas warga dan mencegah kerumunan guna menekan penularan Covid-19 di Lampung Selatan.

“Kita harus tegas di lapangan. Persoalannya bukan suka atau tidak suka, enak atau tidak enak. Tapi apa yang kita lakukan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya Covid-19,” tegas Nanang.

Aturan dalam Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021, antara lain membatasi acara hajatan. Dalam poin ketiga huruf l disebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4.

“Instruksinya jelas, sanksinya jelas. Tugas kita sebagai perpanjangan pemerintah hanya menjalankan instruksi ini saja. Jadi jelas resepsi pernikahan tidak boleh,” tegas Nanang.

Selain itu, dalam Instruksi Mendagri tersebut deijelaskan bahwa pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Dalam Instruksi Mendagri itu juga disebutkan untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

“Kegiatan yang tidak bisa dihindari seperti pasar tradisional masih bisa dilakukan. Apotek masih buka 24 jam. Termasuk rumah makan atau warteg sekala kecil,” terang Nanang.

Nanang menyebut, pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir, bisa jadi membuat masyarakat merasa lelah. Namun kondisi tersebut kata dia, jangan membuat putus asa dan menyerah seluruh pejabat dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.

“Kita tidak boleh putus asa dengan kondisi level 4 ini. Tetapi kita terus semangat melawan Covid-19. Saya tahu kita semua sudah bekerja makismal 24 jam, hari libur pun tetap bekerja. Inilah tanggungjawab dan konsekuensi kita sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya.(*)

Laporan: Endri
Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kodim Waykanan Kembali Laksanakan Program Dap ...

MOMENTUM, Buaybahuga--Kodim 0427/Wayakanan kembali melaksanakan p ...


Balita di Tubaba Ini Butuh Bantuan Biaya Peng ...

MOMENTUM, Tumijajar - Warga Makarti Kecamatan Tumijajar Kabupaten ...


Tim Relawan EL-GI Bantu Perawatan Seftiyana ...

MOMENTUM, Mesuji -- Seftiyana (22) warga Desa Muarajaya, Kecamata ...


IKBI Kebun Beringin Persembahkan Gigimu Mutia ...

MOMENTUM, Muaraenim--Memanfaatkan ekspertasi yang dimiliki pengur ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com