MOMENTUM, Kotaagung--Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial MS alias Krek ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Pekon Tanjungkurung Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi, mengatakan MS ditangkap pada Jumat, 13 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 Wib.
Dari MS, petugas menemukan lima bungkus plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0.89 gram, handphone, tiga plastik klip kosong ukuran besar dan kotak rokok yang digunakan sebagai wadah sabu.
Dari pengembangan kasus, kata dia, sehari kemudian, petugas menangkap SR (29) dan SG (32) warga Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo. Keduanya diduga jaringan ataupun orang yang sering membeli sabu kepada MS.
Dari SR, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.38 gram, 2 alat hisap sabu, 2 korek api, 9 pipet, kaca pirek, 4 kertas alumunium foil yang sudah di linting serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan pipet dan kaca pirek.
Sementara dari SG, petugas menemukan sebungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.9 gram, 1 kaca pirek dan 1 alat hisap sabu.
Penangkapan ketiga orang itu berawal dari infomrasi masyarakat. Kini, mereka ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga terduga, sementara dijerar pasal 114 ayat (1) dan 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman minimal 4 tahun penjara.(*)
Laporan: Galih/Ijal
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com