DPRD Tubaba Keluarkan Rekomendasi Penghentian Pembangunan Pertashop

Tanggal 22 Agu 2021 - Laporan - 485 Views
Rapat dengan pendapat lintas komisi DPRD Tubaba membahas perizinan pembangunan Pertashop

MOMENTUM, Panaragan--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), akhirnya mengeluarkan rekomendasi penghentian pembangunan Pertashop di Kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tulanbawang Tengah.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan pendapat lintas komisi DPRD setempat bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Pemkab Tubaba, Jumat (20-8-2021).

Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho mengatakan, pembangunan Pertashop di Kelurahan Panaraganjaya itu tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Dari hasil rapat dengar pendapat, kami (DPRD) sepakat mengeluarkan rekomendasi jepada Bupati Tubaba untuk menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menghentikan proses pembangunan Pertashop di RK 7 Kelurahan Panaragan Jaya," katan Ponco,

Surat Rekomendasi dari DPRD Tubaba tersebut bernomor: 170/269/I.11/TUBABA/2021 tanggal 20 Agustus 2021.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tubaba Yantoni. Menurut dia,  pembangunan Pertashop di Kelurahan Panaraganjaya, telah melanggar aturan dan terkesan dimonopoli. 

"Sekali lagi, ini bukan masalah kehadiran program Pertashopnya. Prinsipnya DPRD Tubaba, termasuk pedagang (BBM eceran) dan masyarakat umum, sangat mendukung. Tetapi bukan berarti  membiarkan oknum pengusaha semua-maunya membangun tanpa mengikuti aturan. Jangan semua-maunya membangun karena ada beking, itu jelas penindasan dan harus dilawan," tegas Yantoni.

Dia berharap, proses pembangunan Pertashop menerapkan Peraturan BPH Migas Nomor: 6 Tahun 2015 tentang penyaluran BBM jenis tertentu dan BBM jenis Khusus, penugasan daerah yang belum terdapat penyalur. 

"Kita minta Pasal 6 aturan itu benar-benar dijalankan, sehingga untuk jenis BBM Pertashop dapat berjalan dengan baik," katanya.

Karena itu, lanjut dia, pemerintah daerah jangan ragu mengambil tindakan tegas. Seluruh pembangunan Pertashop di Tubaba yang tidak mengantongi izin dan melanggar aturan BPH Migas, harus dihentikan. 

Baca juga: Pedagang BBM Eceran Temui DPRD

"Dinas-dinas terkait harus melihat dari semua aspek ketika mengeluarkan izin. Jangan karena melihat ada amplopnya, ada bekingannya sehingga aturan-aturan yang ada justru dilanggar. Pertashop yang melanggar aturan harus ditutup," tegasnya.

Sesuai rekomendasi tersebut, DPRD Tubaba meminta Satpol PP melalui TKPRD untuk turun dan menyegel lokasi pembanguiinanPertashop yang melanggar aturan tersebut. 

"Untuk Pertashop di Kelurahan Panaraganjaya, tadi kita sudah tegaskan melalui TKPRD, agar Satpol PP segera menyegel tempat pembangunan Pertashop yang tidak sesuai aturan," tegasnya.

Di dalam Pasal 6 Peraturan BPH Migas Nomor: 6 Tahun 2015, disembutkan sejumlah pesyarat untuk membangun usaha Sub Penyalur BBM. Persyaratan itu, antara lain: anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi sub penyalur memiliki kegiatan usaha berupa usaha dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.

Lokasi pendirian sub penyalur harus memenuhi standar Keselamatan Kerja dan perlindungan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak tiga ribu liter BBM dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Memiliki izin lokasi dari pemerintah eaerah setempat, untuk pembangunan fasilitas sub penyalur. 

Lokasi yang akan dibangun sarana sub penyalur secara umum berjarak minimal lima kilometer dari lokasi penyalur berupa agen penyalur inyak solar terdekat, atau sepulu kilometer dari stasiun pengisian bahan bakar Umum (SPBU) terdekat, atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat. (**)

Laporan: Solihin

Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Estimasi Jadwal Keberangkatan JCH Lampung, Kl ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agam ...


BNPB Diminta Segera Tangani Masalah Banjir di ...

MOMENTUM, Mesuji -- Pemerintah Kabupaten Mesuji meminta Badan Nas ...


Kabupaten Mesuji Kembali Meraih WTP dari BPK ...

MOMENTUM, Mesuji -- Kabupaten Mesuji bersama 10 kabupaten/kota se ...


Gubernur Lampung Tandatangani Kesepakatan den ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com