Sesuaikan dengan Situasi Covid-19, Pemprov Lakukan Perubahan RPJMD

Tanggal 15 Sep 2021 - Laporan - 376 Views
Gubernur Arinal Djunaidi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Hal itu terungkap dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJMD di Hotel Sheraton Bandarlampung, Rabu (15-9-2021).

Gubernur mengatakan, Perubahan RPJMD Provinsi Lampung salah satunya akibat adanya pandemi Covid-19 yang semula dipandang sebagai masalah kesehatan, namun meluas hingga sektor sosial, ekonomi, bahkan ke sektor fiskal pemerintah daerah. 

"Karena itu, diperlukan reformulasi terhadap kebijakan dan strategi pembangunan, serta penyesuaian terhadap kerangka pendanaan, target dan indikator kinerja yang perlu dituangkan secara formal ke dalam dokumen Perubahan RPJMD yang saat ini sedang dirumuskan," jelasnya.

Arinal menyebutkan berbagai kebijakan, program dan aksi telah dijalankan oleh pemerintah daerah. Seperti, implementasi kebijakan 3-T dan vaksinasi massal, serta penegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat melalui penerapan 5 M. 

"Termasuk upaya pemerintah daerah bersama DPRD untuk melakukan realokasi dan refocusing APBD guna penanggulangan dan penanganan dampak Covid-19. Baik pada penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial," terangnya.

Arinal menuturkan Perubahan RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024, saat ini masih berproses dan akan dirumuskan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD. 

Meski demikian, Visi dan Misi Pembangunan Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 yang telah ditetapkan sebelumnya tidak diubah.

"Visi Rakyat Lampung Berjaya yang mengusung 6 misi dan 33 agenda kerja utama akan tetap menjadi arah dan acuan pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ke depan," jelasnya. 

Arinal mengatakan, akibat pandemi Covid-19, aktifitas ekonomi terganggu dan telah berdampak pula pada menurunnya kualitas kesejahteraan masyarakat secara umum. 

Walau begitu, di tengah kondisi pemulihan ekonomi saat ini, laju pertumbuhan ekonomi Lampung sampai dengan Triwulan II-2021 tumbuh dan berhasil keluar dari fase kontraksi.  "Begitu pula dengan inflasi di Provinsi Lampung masih dalam rentang batas yang terkendali," ujarnya.

Terdapat perkembangan kebijakan nasional dan sejumiah Proyek Prioritas Strategis Nasional berlokasi di Provinsi Lampung juga menjadi dasar lainnya dalam Perubahan RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024. 

Sehingga perlu adanya sinkronisasi dan sinergi dokumen perencanaan pembangunan daerah terhadap dokumen perencanaan nasional melalui penyelarasan RPJMD dengan RPJMN. 

Salah satu pembangunan strategis nasional yaitu Kawasan Pariwisata Terintegrasi di Bakauheni Bakauheni Harbour City. 

"Musrenbang ini memiliki peranan yang sangat strategis serta menjadi bagian dari rangkaian dalam merumuskan arah RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 ke depan," tuturnya.

Sementara, Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan mengatakan, latar belakang Perubahan RPJMD diantaranya terdapat perkembangan kebijakan nasional dan sejumlah proyek prioritas strategis nasional.

"Selanjutnya, adanya kebijakan Nasional dan Daerah penaggulangan dan penanganan dampak pandemi Covid-19 sejak Tahun 2020," ujar Mulyadi. 

Dia menyebutkan kebijakan akibat pandemi ini berakibat APBN dan APBD Tahun Anggaran 2020 difokuskan pada penanggulangan dan penanganan dampak pandemi Covid-19, agar dampak ekonomi dan sosial dapat diminimalkan sampai keadaan bisa segera pulih. 

"Pemerintah Daerah dituntut untuk bergerak cepat dan tepat menghadapi perkembangan kondisi ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran, strategi, arah kebijakan serta program dan kerangka pendanaan pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung," katanya. 

Mulyadi menjelaskan maksud dari perubahan RPJMD ini adalah memperbarui kebijakan pembangunan jangka menengah Provinsi Lampung tiga tahun ke depan yang holistik-tematik, integratif dan berbasis spasial berlandaskan inovasi. 

"Dan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi RPJMD serta dalam rangka upaya percepatan penanggulangan dan penanganan dampak pandemi," ujarnya. 

Dia menyebutkan, Perubahan RPJMD itu sebagai upaya untuk menetapkan kebijakan pembangunan jangka menengah yang selaras dengan perkembangan keadaan dan penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 

"Juga mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten/kota," terangnya.

Selain itu, dia menegaskan, dalam perubahan RPJMD tersebut hanya dilakukan penyederhanaan agenda kerja dari 33 menjadi 18.

"Jadi bukan merubah, tetapi lebih disederhakan saja sesuai dengan kebijakan dan kondisi yang ada. Intinya tetap, hanya kita sederhanakan," tutupnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Delapan Pejabat Eselon II di Tanggamus Dimuta ...

MOMENTUM, Tanggamus--Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan ...


749 Pegawai di Tanggamus Terima SK PPPK ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irs ...


FGD DLH Pesibar, Instrumen Lingkungan Harus M ...

MOMENTUM, Krui -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir ...


Warga Bulukerto Berharap Perbaikan Jembatan G ...

MOMEBTUM, Gadingrejo--Masyarakat Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadin ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com