SY Cabuli Ibu Rumah Tangga di Kebun Sawit

Tanggal 24 Sep 2021 - Laporan - 608 Views
Tersangka pencabulan di kebun sawit.

MOMENTUM, Menggala--Polsek Denteteladas bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap pria berinisial SY, 35 tahun, karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di kebun sawit.

Tersangka, warga Kampung Gunungtapa Udik, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap di Kampung Bakungudik, Gedungmeneng, Kamis (23-9-2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Jumat (24-09-2021), menjelaskan kronoligis dugaan tindak pidana yang dilakukan SY.

Ibu rumah tangga berinisial P (39), warga Kecamatan Gedungmeneng, pada Ahad (12-9-2021), membantu tetangganya yang sedang hajatan. Lalu pada pukul 15.00 WIB, pulang ke rumahnya untuk mandi dan salat.

Pukul 17.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku disuruh menjemput korban karena di tempat acara banyak kerjaan. Pelaku dan korban lalu berangkat dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa oleh pelaku menuju ke tempat hajatan.

Di tengah perjalanan di kebun sawit, pelaku menghentikan laju sepeda motornya secara mendadak sehingga korban terjatuh dari motor. Tiba-tiba pelaku langsung mencekik korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Korban melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Sementara pelaku terus berusaha melakukan pencabulan. "Korban akhirnya memukul pelaku menggunakan pelepah pohon sawit yang mengakibatkan pelaku kesakitan," jelas Eman.

Korban lalu melarikan diri melewati kebun singkong untuk mencari pertolongan dan selamat sampai di rumahnya. Keesokan harinya, Senin (13-09-2021), korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Denteteladas.

Kemdian petugas mendatangi pelaku di rumahnya. Namun, pelaku melarikan diri. Petugas akhirnya menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 289 KUHPidana tentang tindak pidana perbuatan cabul. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polsek Punggur Bekuk DPO Pelaku Curat ...

MOMENTUM, Punggur--Gerak cepat jajaran Team Khusus Anti Bandit (T ...


Polres Pringsewu Tangkap Remaja Curi Handphon ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu menangkap remaja RA ...


Polres Pringsewu Petakan Lokasi Rawan Macet ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prings ...


Tersangka Begal Motor di Lambukibang Babak Be ...

MOMENTUM, Lambukibang -- Ahmad Murdiono, warga Tiyuh/Desa Dayasak ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com