MOMENTUM, Aceh--Sampah merupakan permasalahan klasik yang masih sulit di selesaikan saat ini. Dibutuhkan peran aktif dan kesadaran yang tinggi dari seluruh masyarakat agar permasalahan sampah di Indonesia dan khususnya Provinsi Aceh dapat diselesaikan.
Bertambahnya jumlah sampah setiap hari dan belum adanya teknologi yang tepat untuk mengelola sampah ini, terus menjadi perhatian Pemerintah Aceh.
Mendukung Pemerintah Aceh menjawab permasalahan ini, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemerintah Aceh untuk pengelolaan sampah di TPA pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Penanganan Sampah Regional (BPSR) DLHK Aceh, di Gampong Data makmur, Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar.
Penandatanganan yang berlangsung di Hotel Grand Kanaya, Medan, 29 September 2021, dihadiri oleh Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT., Duta Besar Denmark yang diwakili oleh Head of Environment Sector, Julie Bulow Appleqvist, Presiden Direktur SBI, Aulia Mulki Oemar, Presiden Direktur SBA, Lilik Unggul Raharjo, Walikota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, SE.Ak., MM, dan Bupati Kabupaten Aceh Besar, Ir. H. Mawardi Ali, serta perwakilan dari Kementerian PUPR, KLHK, dan jajaran dari pihak-pihak terkait.
“Pengelolaan sampah di TPA pada UPTD BPSR DLHK Aceh, di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar, akan menjadi solusi atas permasalahan sampah yang dihadapi Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar selama ini. Sebagai mitra Pemerintah Aceh dalam mengatasi persoalan sampah, SBI memiliki pengalaman dan keahlian mengelola sampah dengan cara aman dan ramah lingkungan. Ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan solusi bernilai tambah dan berorientasi pada keberlanjutan”, ujar Presiden Direktur SBI, Aulia Mulki Oemar.
Teknologi pengelolaan sampah yang ditawarkan SBI, adalah mengolah sampah domestik dengan metode fisika biologis untuk dijadikan Refuse Derived Fuel (RDF), sebagai substitusi bahan bakar di Pabrik Lhoknga, Aceh Besar, yang dikelola oleh anak usaha SBI, PT Solusi Bangun Andalas. Pengelolaan sampah ini akan dilakukan pada sebuah fasilitas yang akan dibangun atas kolaborasi SBI bersama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, Pemerintah Denmark melalui program Environment Protection, Kementerian PUPR, dan Pemerintah Provinsi Aceh.
Dalam sambutannya, Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT mengatakan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah awal dalam mewujudkan teknologi pengolahan sampah yang tepat guna, teruji dan ramah lingkungan. “Semoga proyek RDF Aceh ini dapat segera terwujud sehingga persoalan sampah khususnya di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dapat segera teratasi. Semoga kita semua mampu menjaga bumi dan menciptakan lingkungan yang sehat dan asri untuk diwariskan kepada generasi mendatang”, harapnya.
Pengelolaan sampah menjadi RDF bukan hal baru bagi SBI. Sebelum pembangunan fasilitas RDF di Aceh yang akan diawali dengan pelaksanaan studi kelayakan, SBI telah lebih dulu sukses mengelola sampah pada fasilitas RDF pertama di Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Selain itu, SBI juga bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Fasilitas RDF di Aceh direncanakan mampu mengelola hingga 300 ton sampah per hari, yang diharapkan membantu mengurangi volume sampah yang ditimbun di TPA UPTD BPSR DLHK Aceh.
“Tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah alternatif, adalah perlunya perubahan cara pandang. Bagaimana industri dapat memanfaatkan RDF sebagai bahan bakar alternatif, ataupun juga bagaimana masyarakat dapat memahami tentang pentingnya pemilahan sampah. Untuk itu diperlukan kolaborasi dari seluruh komponen baik dari pemerintah pusat, daerah, swasta dan masyarakat agar bisa melihat permasalahan sampah ini sebagai isu keseharian yang krusial untuk perbaikan kualitas taraf hidup masyarakat“, tutup Aulia.(**)
Editor: Nurjanah/rilis
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com