MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara tersangka dugaan penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampura.
Deputi Penindakan KPK RI Karyoto mengatakan, Akbar menjadi tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Lampura tahun 2015 hingga 2019.
"Pada kasus itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, Agung Ilmu Mengkunegara dan Syahbudin yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor," kata Karyoto, Jumat (15-10-2021).
Berdasarkan pengembangan kasus Agung, lalu diteruskan ke tahap penyelidikan. "Hasilnya, KPK menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," sebutnya.
Pada kasus itu, Akbar berperan sebagai representasi atau mewakili Agung dalam menentukan pengusaha pada menentukan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampura.
Selain itu, lembaga anti rasuah tersebut juga langsung menahan Akbar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1 Jakarta selama 20 hari.
"Penahanan itu terhitung mulai 15 Oktober hingga 3 November 2021, guna kepentingan proses penyidikan," jelasnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com