Harianmomentum--Anggota Komisi II
DPR-RI Tamanuri mengajak seluruh elemen masyarakat aktif menyukseskan tahapan
dan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tahun 2019.
Ajakan tersebut disampaikan saat
menjadi nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 di
Aula Hotel Graha Wisata, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Senin (2/10).
Menurut Anggota DPR RI dari
Fraksi Partai Nasional Demokrat itu, masyarakat harus tahu dan paham tentang
segala aturan pemilu.
“Masyarakat harus paham
kewenangan dan batasan lembaga penyelenggara pemili (KPU dan Baswaslu).
Tujuannya, agar dapat berperan aktif menyukseskan penyelenggaraan pesta
demokrasi tersebut,” kata Tamanuri yang pernah menjabat sebagai Bupati Waykanan
itu.
Dia menerangkan, dalam
Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, secara tegas diatur kewenangan, hak
dan kewajiban penyelenggara pemilu serta sanksi berat dan tegas bagi pelaku
pelanggaran aturan tersebut.
"Di sini secara tegas diatur
batasan dan kewenangan penyelenggara, baik itu KPU maupun Bawaslu. Kalau pada
pemilu yang yang lalu sanksi pelanggaran dinilai kuranga tegas, maka dalam
undang-undang baru ini, dtegaskan hukuman pidana dan dendanya. Jadi disini
Bawaslu melalui Gakumdunya sangat berperan untuk menindak segala bentuk
pelanggaran pemilu," terangnya.
Tamanuri menambahkan, sanski
hukuman pidana pelanggaran pemilu dalam undang-undang tersebut ditetapkan
selama 7 tahun penjara dan denda mencapai Rp5 milliar.
Dia berharap, melalui sosialisasi
tersebut, seluruh elemen lebih memahami aturan yang diterapkan dalam
penyelenggaraan pemilu. "Kita berharap Pemilu 2019 pemilu lebih
berkualitas dan jurdil (jujur dan adil). Mari kita bersama-sama mengawasi
jalannya pemilu. Masyarakat harus aktif menggunakan hak pilihnya. Jangan
golput," harapnya. (ysn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com