Harianmomentum--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara
(Lampura) akan merekrut sebanyak 115 panitia pemilihan kecamatan (PPK) se
kabupaten setempat.
"Rencananya,
pengumuman akan dilaksanakan pada 6 Oktober mendatang," kata Komisioner
KPU Afrizal Ria, saat sosialisasi verifikasi partai politik (Parpol) untuk
pemilu 2019, Senin (2/10).
Menurut dia,
perekrutan itu dilakukan guna memperlancar pelaksanaan pemilihan gubernur
(Pilgub) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampura.
"Pada 12-15
Oktober berkas calon PPK harus sudah masuk di KPU," kata Aprizal. Untuk
kegiatan itu, PPK masih mengacu pada undang-undang pemilu nomor 10 tahun 2012
dan PKPU nomor 11.
Terkait persiapan, ia
mengatakan, pihaknya telah menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan mengenai
pendaftaran tersebut.
"Pendaftar dapat
menyampaikan berkasnya ke kantor KPU, dan akan dilakukan seleksi berkas.
Setelah itu tes tertulis dan wawancara," ujarnya.
Ia mengatakan,
penyelenggara pemilu baik PPK, PPS hingga KPPS tidak boleh tercemar atau menjadi
anggota dan pengurus salah satu partai politik.
Selain itu, anggota
PPK tidak boleh menjabat selama dua priode secara berturut-turut.
"Misalnya, tahun 2013 pernah menjadi PPK. Kemudian mendaftar lagi tahun
ini. Itu tidak diperbolehkan sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2015,” katanya.
KPU setempat juga
terus memperbaiki data pemilih tiap bulan. Data pembanding dari Disdukcapil dan
mengacu data pemilih tahun 2013.
Mengenai verifikasi
partai politik, KPU mengharapkan agar partai baru dapat memahami semua
persyaratannya, sehingga dapat dilakukan verifikasi faktual dan dilanjutkan
pada tahap berikutnya.(yns)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com