KPK Dalami Peran Azis Syamsudin dalam Pengajuan DAK Lampung Tengah

Tanggal 08 Nov 2021 - Laporan - 480 Views
Aziz Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada beberapa waktu lalu. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga berperan dalam pengajuan DAK (dana alokasi khusus) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tahun 2017.

Sejumlah saksi diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (6-11-2021), guna mendalami peran Aziz Syamsuddin pada dugaan kasus tersebut.

Para saksi itu, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman serta Supranowo dan Andri Kadarisman yang berprofesi sebagai ASN pada dinas setempat.

Kemudian, Kasubbid Rekonstruksi BPBD Lamteng Aan Riyanto dan Direktur CV Tetayan Konsultan Dariyus Hartawan, serta ASN bernama Indra Erlangga.

Baca Juga: Azis Syamsudin Ditahan di Polres Jakarta Selatan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan para saksi guna mengonfirmasi dugaan peran Aziz pada pengurusan DAK Lamteng.

"Para saksi dikonfirmasi terkait dugaan peran tersangka Azis Syamsuddin dalam mengurus pengajuan DAK untuk Lamteng pada 2017," kata Ali, Senin (8-11-2021).

Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com