MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga berperan dalam pengajuan DAK (dana alokasi khusus) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tahun 2017.
Sejumlah saksi diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (6-11-2021), guna mendalami peran Aziz Syamsuddin pada dugaan kasus tersebut.
Para saksi itu, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman serta Supranowo dan Andri Kadarisman yang berprofesi sebagai ASN pada dinas setempat.
Kemudian, Kasubbid Rekonstruksi BPBD Lamteng Aan Riyanto dan Direktur CV Tetayan Konsultan Dariyus Hartawan, serta ASN bernama Indra Erlangga.
Baca Juga: Azis Syamsudin Ditahan di Polres Jakarta Selatan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan para saksi guna mengonfirmasi dugaan peran Aziz pada pengurusan DAK Lamteng.
"Para saksi dikonfirmasi terkait dugaan peran tersangka Azis Syamsuddin dalam mengurus pengajuan DAK untuk Lamteng pada 2017," kata Ali, Senin (8-11-2021).
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com