MA Kurangi Hukuman Mantan Bupati Lampura

Tanggal 16 Nov 2021 - Laporan - 696 Views
Agung Ilmu Mangkunegara usai menjalani sidang kasus suap free proyek Lampura di PN Tanjungkarang pada 20 Januari 2020 lalu. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) menjadi lima tahun. Atau dikurangi dua tahun dari vonis tujuh tahun penjara.

Agung divonis tujuh tajuh penjara dalam kasus suap fee proyek selama menjabah bupati Lampura. Kemudian dia mengaju peninjauan kembali (PK) dan MA mengurangi hukumannya menjadi lma tahun penjara.

Selain itu, MA juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayar Agung ke negara sebanyak Rp11 miliar. Menjadi Rp63,4 miliar dari sebelumnya Rp74,6 miliar.

Kuasa Hukum AIM, Sopian Sitepu mengatakan putusan MA itu telah keluar sejak beberapa bulan lalu.

"Namun, salinan putusannya baru keluar Senin (15-11-2021). Sehingga baru mendapatkan kabar dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang," kata Sopian Sitepu, Selasa (16-11).

Sehingga, pasca dikabulkannya PK kliennya oleh MA, Agung divonis hukuman pidana kurungan selama lima tahun dan dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp63,4 miliar.

"Kemudian denda Rp750 juta subsider delapan bulan penjara. Lalu subsider pidana uang pengganti berupa, hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan," jelasnya.

Meski demikian, dia menyebutkan kliennya itu tetap mendapatkan hukuman tambahan. Berupa pencabutan hak untuk dipilih pada jabatan publik selama empat tahun.

"Hal itu berlaku usai AIM selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.

Menurut dia, keluarga Agung berharap dari semua aset yang telah disita oleh KPK, dapat mencukupi kewajiban pelunasan kerugian uang negara.

"Karena sebagian harta bendanya telah disita dan juga telah menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampung KPK sebesar Rp2,085 miliar serta USD2.600," terangnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Agung pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp750 juta, subsider kurungan delapan bulan.

Selain itu, mantan bupati Lampura itu juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp74,6 miliar. Jika tidak terpenuhi, maka diganti penjara selama dua tahun.

Pidana tambahan juga diberikan kepada Agung , berupa pencabutan hak untuk dipilih pada jabatan publik selama empat tahun, usai menjalani pidana pokok. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com