Pemprov Salurkan DBH Rp793,9 Miliar

Tanggal 17 Nov 2021 - Laporan - 664 Views
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyalurkan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp793,9 miliar.

DBH itu berasal dari lima sumber pendapatan asli daerah (PAD) Lampung: pajak rokok, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) serta pajak air permukaan (PAP).

Hal itu disampaikan Kabid Perbendahraan BPKAD Sri Wahyuni mewakili Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Marindo Kurniawan saat diwawancarai, Rabu (17-11-2021).

Dia merinci, pajak rokok pada Desember 2020 serta triwulan I dan II Tahun 2021 telah tersalurkan Rp243,2 miliar. Selanjutnya untuk DBH PKB pada triwulan ke III dan IV tahun 2020 dan triwulan I tahun 2021 Rp178,3 miliar.

Untuk DBH BBNKB triwulan III dan IV tahun 2020 serta triwulan I 2021 Rp93,4 miliar. Lalu PBBKB triwulan III dan IV tahun 2020 serta triwulan I tahun 2021 mencapai Rp277,3 miliar. Kemudian, DBH PAP triwulan III dan IV tahun 2020 dan triwulan I 2021 mencapai Rp1,582 miliar.

"Secara keseluruhan untuk jumlah DBH pajak rokok, PKB, BBNKB, PBBKB dan PAP untuk tahun 2021 yang sudah tersalurkan ke 15 kabupaten/kota di Lampung mencapai Rp793,9 miliar," rincianya.

Dia menyebutkan, alokasi DBH tertinggi diterima Kota Bandarlampung yang mencapai Rp76,9 miliar.

Menurut dia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011, sudah diatur persentase penyaluran DBH dari lima sumber PAD tersebut. 

"Untuk PKB dan BBNKB, Provinsi 70 persen dan kabupaten/kota 30 persen. Untuk PBBKB, provinsi menerima 30 persen dan kabupaten/kota 70 persen," jelasnya.

Kemudian, untuk PAP provinsi dan kabupaten/kota menerima 50 persen. Sedangkan pajak rokok, provinsi menerima 30 persen dan kabupaten/kota 70 persen.

Dia menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, Pemprov hanya mengelola objek pajak dari lima sumber tersebut. 

"Sedangkan untuk kabupaten/kota mengelola objek pajak seperti perhotelan, restoran, hingga tempat hiburan," tutupnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Delapan Pejabat Eselon II di Tanggamus Dimuta ...

MOMENTUM, Tanggamus--Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan ...


749 Pegawai di Tanggamus Terima SK PPPK ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irs ...


FGD DLH Pesibar, Instrumen Lingkungan Harus M ...

MOMENTUM, Krui -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir ...


Warga Bulukerto Berharap Perbaikan Jembatan G ...

MOMEBTUM, Gadingrejo--Masyarakat Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadin ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com