Pemerintah Terapkan PPKM Saat Nataru, Muktamar NU Bakal Dijadwalkan Ulang

Tanggal 18 Nov 2021 - Laporan - 432 Views
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang direncanakan pada 23 hingga 25 Desember mendatang bakal dijadwalkan ulang.

Hal itu dikarenakan pemerintah pusat yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama masa libur Natal hingga tahun baru. Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Meski demikian, Ketua Panitia Muktamar Ke-34 NU KH M Imam Aziz belum dapat memastikan apakah kegiatan itu akan dipercepat atau ditunda setelah pelaksanaan PPKM selesai.

“Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022,” ujar Imam melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Kamis (18-11-2021).

Dia mengatakan, keputusan penyelenggaraan Muktamar akan ditetapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

"Pada prinsipnya, panitia muktamar siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU," terangnya.

Walau begitu, Imam menegaskan, berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dilaksanakan pada 25 dan 26 September 2021, panitia akan mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah setempat.

“Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas Covid-19, baik nasional maupun daerah,” jelasnya. (**)

Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Delapan Pejabat Eselon II di Tanggamus Dimuta ...

MOMENTUM, Tanggamus--Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan ...


749 Pegawai di Tanggamus Terima SK PPPK ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irs ...


FGD DLH Pesibar, Instrumen Lingkungan Harus M ...

MOMENTUM, Krui -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir ...


Warga Bulukerto Berharap Perbaikan Jembatan G ...

MOMEBTUM, Gadingrejo--Masyarakat Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadin ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com