Oknum Pemuda Menggala Dibekuk Ddiduga Aniaya Anak

Tanggal 05 Des 2021 - Laporan - 681 Views
Petugas polisi menangkap seorang pemuda di wilayah hukum Polres Tulangbawang.

MOMENTUM, Menggala--Seorang pemuda berinisial RA (20) warga Kelurahan Menggala Selatan Kabupaten Tulangbawang, ditangkap petugas kepolisian.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi tani itu ditangkap Jumat (3-12-2021) sekkira pukul 16.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota, karena telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

"Jumat sore, saya bersama dengan personel Polsek melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak. Pelaku tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (05-12).

Pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berinisial E (11), berstatus pelajar SD, warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala.

Kapolsek menjelaskan, adapun kronologi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku terjadi Kamis (02-12), pukul 13.00 WIB, di Tegal Rejo 1, Ujung Batu, Kampung Kagungan Rahayu. Saat itu korban sedang bermain di belakang rumah warga dan bertemu dengan pelaku.

Mulanya pelaku bertanya kepada korban kemana bapaknya dan dijawab oleh korban bahwa bapaknya sedang bekerja, kemudian korban berkata kenapa nanya-nanya, lalu pelaku langsung mengejar korban.

"Korban berlari dan terjatuh, pelaku langsung memukul korban dibagian pundak sebanyak satu kali, serta dibagian punggung sebanyak dua kali. Korban menangis sambil berteriak ampun, tetapi pelaku malah mengambil ranting pohon karet dan memukulkannya ke kaki korban," jelas AKP Sunaryo.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dibagian punggung dan kakinya, lalu ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Menggala.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. (**)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pelaj ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com