Tempat Wisata Ditutup Saat Nataru, PHRI Pertanyakan Alasan Eva Dwiana

Tanggal 20 Des 2021 - Laporan - 458 Views
Sekretaris BPD PHRI Lampung Friandi Irawan

MOMENTUM, Bandarlampung--Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mempertanyakan sikap Walikota Bandarlampung Eva Dwiana yang dinilai tebang pilih.

Sebab, Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang dijadwalkan pada 22 dan 23 Desember 2021 boleh dilaksanakan. Sedangkan, untuk tempat wisata ditutup sementara sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Hal itu mengacu pada Instruksi Walikota Bandarlampung Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Dalam SE itu disebutkan jika tempat wisata, tempat hiburan malam, karaoke, SPA, panti pijat, lapo tuak, pusat kebugaran ditutup sementara.

Sekretaris BPD PHRI Lampung Friandi Indrawan mempertanyakan alasan walikota menutup tempat wisata tersebut.

"Pertanyakan kami kenapa kok setelah selesai Muktamar, tempat wisata ditutup," kata Friandi kepada harianmomentum.com, Senin (20-12-2021).

Padahal, menurut dia, secara nasional, presiden sudah memperbolehkan tempat wisata dibuka. Begitu juga Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang mengizinkan tempat wisata tetap buka selama nataru, meski dengan catatan.

"Misalnya tempat wisata hanya boleh dengan membatasi 75 persen dari kapasitas. Hotel juga menggunakan aplikasi peduli lindungi. Itu pasti kami laksanakan," sebutnya.

Dia juga mempertanyakan apakah memang berdasarkan kajian yang menunjukkan bahwa tempat wisata bisa menjadi klaster baru penyebaran covid-19.

"Kalau memang ada kemungkinan melonjaknya covid-19, Muktamar seharusnya tidak diadakan di sini," tegasnya.

Atas dasar itu, dia menilai, Walikota Bandarlampung tidak konsisten dalam membuat kebijakan.

"Sebenarnya yang saya permasalahkan bukan muktamarnya, tetapi inkonsistennya ibu walikota. Harus berdasarkan kajian ilmiahlah, jangan hanya paranoidnya saja," tuturnya.

Apalagi, dia mengaku, pelaku usaha wisata sudah bersusah payah selama dua tahun terakhir. 

"Bayangkan kita sudah hampir dua tahun seperti ini. Dan kita patuh, ketika nasional menyatakan Bandarlampung level 4," terangnya.

Bahkan, dia mengungkapkan, anggota PHRI wajib memiliki satgas penanganan covid-19 internal.

"Tugasnya mengawasi tamu-tamu yang ada di tempatnya. Dan paling utama itu melakukan scanning dengan QR code," tuturnya.

Karena itu, dia berharap, walikota bisa mengkaji terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan tersebut.

Terlebih lagi, dengan ditutupnya tempat wisata tentu akan berimbas ke usaha-usaha yang lain. Seperti hotel dan restoran.

Sementara, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, tempat wisata tetap boleh buka saat nataru, namun harus memperketat protokol kesehatan.

"Boleh buka tapi kan diperketat. Orang muktamar saja bisa dilaksanakan tapi dengan pengendalian yang ketat. Karena sudah ada standarnya," kata Fahrizal.

Dia mengungkapkan, telah berbicara dengan walikota yang menyatakan tempat wisata tetap boleh buka.

"Tempo hari begitu. Tapi kan diperbaharui enggak. Tapi coba konfirmasi lagi," sebutnya.

Sayangnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bandarlampung Ahmad Nurizki belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Delapan Pejabat Eselon II di Tanggamus Dimuta ...

MOMENTUM, Tanggamus--Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan ...


749 Pegawai di Tanggamus Terima SK PPPK ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irs ...


FGD DLH Pesibar, Instrumen Lingkungan Harus M ...

MOMENTUM, Krui -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir ...


Warga Bulukerto Berharap Perbaikan Jembatan G ...

MOMEBTUM, Gadingrejo--Masyarakat Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadin ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com