Polsek Kotaagung Ungkap Tiga Kasus Pembobol Rumah

Tanggal 16 Jan 2022 - Laporan Galih/Asdijal - 755 Views
Petugas kepolisian menangkap spesialis pembobol rumah di Kabupaten Tanggamus.

MOMENTUM, Kotaagung--Polsek Kotaagung Polres Tanggamus berhasil menggungkap tiga laporan kasus pembobolan rumah yang terjadi di pemukiman jalur dua Islamic Center Pekon Terbaya dan Kusa kecamatan setempat. 

Atas pengungkapan itu, Polsek Kotaagung berhasil menangkap dua tersangka berinisial RU (27) dan HA (30). Keduanya warga Pekon Terbaya, Kotaagung. Selain itu juga berhasil mengidentifikasi seorang lainnya yang kini masih dalam pengejaran. 

Dari penangkapan tersebut terungkap, seorang tersangka berinisial RU ternyata merupakan honorer penjaga malam pada Dinas BPBD Kabupaten Tanggamus, bahkan ditangkap saat melaksanakan piket di kantornya. 

Kapolsek Kotaagung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto, S.E., M.H., mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas tiga laporan sekaligus yang diterima pihaknya pada periode November 2021 hingga Januari 2022. 

Laporan itu diantaranya, tanggal 21 November 2021 atasnama korban Halimatussadiah warga Pekon Terbaya,  laporan tanggal 12 Januari 2022 atasnama Apriyadi (40). Lalu, laporan tanggal 12 Januari 2021 atasnama korbannya Aliza (27), kedua korban merupakan warga Jalur Dua Islamic Center Pekon Kusa Kecamatan Kotaagung. 

"Berdasarkan 3 laporan tersebut dikuatkan barang bukti yang ditemukan dari salah satu tersangka. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 14 Januari 2021 pukul 01.00 WIB," ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Minggu (16/-1). 

Dia melanjutkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa handphone Samsung J2 Prime milik korban Halimatussadiah, speaker aktif sharp, televisi sharp milik korban Apriyadi dan speaker merk Noise warna hitam milik korban Aliza. 

"Selain mengamankan barang bukti itu, kami juga menetapkan daftar pencarian barang (DPB) berupa handphone Oppo A7 milik korban korban Aliza dan handphone Realmi C15 warna biru milik korban Halimatus'Sadiah," ujarnya. 

Kapolsek menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan pencurian di rumah korban Halimatussadiah dengan cara mendongkel jendela rumah mengambil handphone Samsung J2 Prime warna hitam dan handphone Realme c15 warna biru dan uang tunai Rp650 ribu, sehingga korban mengalami kerugian Rp4 juta. 

Hal sama juga dilakukan di rumah korban Apriyadi, tersangka membobol jendela rumah lalu mencuri speaker aktif merk Sharp warna hitam dan TV merk SHARP warna putih dengan kerugian Rp5 juta. 

Selanjutnya, di rumah korban Aliza, tersangka memasuki rumah dengan memanjat pagar menggunakan tangga, lalu menjebol jendela mencuri speaker aktif merk Noise warna hitam dan Handphone Oppo A7 dengan kerugian Rp4 juta. 

"Pencurian tersebut dilakukan pada dinihari, ketika korbannya sedang tertidur pulas. Mereka membobol jendela dan mencuri barang berharga milik korban," jelasnya. 

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Kotaagung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap seorang rekan tersangka yang belum tertangkap ditetapkan DPO. 

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Oknum Leasing Ternama di Lamteng Perdaya Wani ...

MOMENTUM, Bandarjaya -- Nasib malang dialami seorang wanita warga ...


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tubaba La ...

MOMENTUM, Panaragan -- Persiapan menghadapi libur Natal 2024 dan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com