Beli Minyak Goreng Wajib Belanja Rp40 Ribu

Tanggal 01 Mar 2022 - Laporan Adipati Opie/Rio. - 695 Views
Forkopimda dan Satgas Pangan Kota Metro, Sidak stok dan harga minyak goreng dibeberapa toko ritel.

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot ) Metro memperingatkan ritel moderen di Bumi Sai Wawai. Menyusul ditemukannya pelanggaran terhadap penjualan minyak goreng.

Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin mengatakan, pembeli minyak goreng di toko ritel tersebut dikenakan syarat. Diwajibkan melakukan pembelian minimal Rp40 ribu.

Hal itu ditemukan saat inspeksi mendadak (Sidak) dan menemukan satu toko ritel. Pada kesempatan tersebut, Walikota Metro menegur dan mengingatkan agar tidak diulang.

"Operasi pasar di beberapa tempat untuk menjaga kebutuhan masyarakat terutama minyak goreng. Dari tinjauan ini ada satu tempat yang melakukan hying dan bundling," kata Wahdi usai sidak bersama Forkopimda dan Satgas Pangan Kota Metro, Selasa (1-3-2022).

Menurut dia, perilaku tempat usaha tersebut telah melanggar undang-undang. Yakni pelaku pelanggaran terancam mendapatkan sanksi pidana.

"Nah sesuai apa yang disampaikan Ibu Kapolres tadi bahwa ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan ada pidananya," tegasnya.

Oleh sebab itu, dia mengimbau pelaku usaha untuk tidak melanggar aturan. "Maka kita mendekatkan dan mengingatkan, yang mana masyarakat penting untuk dilindungi. Apalagi mendekati Ramadhan. Jangan sampai ekonomi kita tidak berjalan," ujarnya.

Kapolres Metro AKBP. Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan, sementara dilakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait permasalah yang ditemukan saat sidak.

"Nanti kita undang pihak yang bersangkutan, untuk klarifikasi terkait permasalahan nya," kata dia melalui Via WhatsApp

Sementara, Asisten II Setda Kota Metro Yeri Ehwan menambahkan, dari hasil tinjauan di dua tempat yang dilakukannya yakni di Rama Jaya di Pasar Kopindo dan Chandra Super Store tidak ditemukannya pelanggaran.

Menurutnya, tinjauan tersebut untuk mengawasi sekaligus pembinaan terkait dengan peredaran minyak goreng yang saat ini tengah langka.

"Jika ada minyak goreng penjualannya dipersyaratkan atau dipaketkan dengan barang lain tidak boleh. Karena ini ada undang undangnya. Kalau tadi ada minyak di Rama Jaya barang baru nyampek dari Gresik. Penjualannya juga sesuai dengan yang ditetapkan Rp14 ribu/liter," tambahnya. (**).

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kabar Gembira, RS Belleza Kedaton Kini Layani ...

MOMENTUM, Bandarlampung--'Kabar gembira bagi masyarakat Lampung. ...


Pabrik Gula SGN, Sudah Siap Memulai Giling 20 ...

MOMENTUM, Surabaya--Stok gula konsumsi nasional dalam waktu dekat ...


Sheraton Lampung Hadirkan Konsep 'All Inclusi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sheraton Lampung Hotel merupakan satu-sa ...


50 Pembatik Lampung Mengikuti Sertifikasi Kom ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sebanyak 50 orang pembatik mengikuti Ser ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com